Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir Diduga Terima Suap Rp 1,2 Miliar Terkait Perpanjangan HGU

Kompas.com - 27/10/2022, 22:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir diduga menerima suap 120.000 dollar Singapura atau kurang lebih Rp 1,2 miliar terkait pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, kasus ini bermula saat pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya memerintahkan Sudarso selaku General Manager di perusahaannya untuk memperpanjang sertifikat HGU.

“HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya di tahun 2024,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU

Frank lantas meminta Sudarso selalu aktif menyampaikan perkembangan pengurusan perpanjangan HGU tersebut.

Sudarso kemudian menjalin komunikasi hingga melakukan beberapa kali pertemuan dengan Syahrir guna membahas perpanjangan itu.

Pada Agustus 2021, sudarso sudah menyiapkan semua dokumen terkait pengurusan HGU perusahaannya seluas 3.300 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi.

Salah satu dokumen itu juga ditujukan kepada Syahrir selaku Kanwil BPK Riau.

Sudarso kemudian menemui Syahrir di rumah dinasnya. Pada pertemuan itu, KPK menduga Syahrir meminta uang Rp 3,5 miliar.

“Dalam bentuk dollar singapura dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka dan M Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA,” ujar Firli.

Setelah itu, Sudarso menyampaikan permintaan Syahrir kepada Frank Wijaya. Atas persetujuan Frank, ia mengajukan permintaan uang 120.000 dollar Singapura ke kas PT AA.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pengondisian dalam Pengurusan HGU di BPN Riau

Ia kemudian menyerahkan uang itu kepada Syahrir pada September 2021. Serah terima dilakukan di rumah dinas Syahrir.

“M Syahrir juga mensyaratkan agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi apa pun,” ujar Firli.

Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan perusahaan Frank Wijaya.

Namun, ia menyebut usulan perpanjangan HGU bisa ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) saat itu, Andi Putra.

Surat tersebut berisi pernyataan bahwa tidak ada keberatan atas keberadaan kebun masyarakat di Kabupaten Kampar.

Bermodalkan rekomendasi Syahrir, Frank menugaskan Sudarso meminta surat ke Andi Putra. Mereka meminta kebun kemitraan PT AA di Kampar bisa disetujui sebagai kebun kemitraan.

Sudarso kemudian menemui Andi Putra dan permohonan itu pun disetujui. Namun, Andi menyatakan terdapat kebiasaan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5,7 Tahun Penjara

Bayaran itu untuk pengurusan surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan terhadap 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA).

“Untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar,” kata Firli.

Sudarso dan Andi kemudian diduga menyepakati pemberian uang Rp 2 miliar tersebut.

Sudarso kemudian menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Andi pada September 2021 sebagai tanda kesepakatan.

“Pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” ujar Firli.

Baca juga: Usut Dugaan Suap HGU, KPK Geledah Kanwil BPN Provinsi Riau

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sudarso dan Frank Wijaya sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, Syahrir menjadi tersangka penerima suap.

Saat ini, Sudarso dan Andi Putra tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I A Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

KPK telah menahan Frank Wijaya selama 20 hari ke depan, terhitung 27 Oktober hingga 15 November di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sementara itu, Syahrir belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com