Menggunakan kekuatan juga memakai prinsip dasar. Tindakannya harus sesuai legalitas, proporsionalitas, preventif, nesesitas, kewajiban umum, dan masuk akal, bukan sekadar “pamer kekuatan”.
Kongkretnya, ketika Polisi memakai prinsip nesesitas, harus sebuah “tindakan yang luar biasa”. Artinya, kalau masih ada pilihan lain selain menangkap, menahan tersangka, maka wajib lakukan tindakan terbaik.
Nah, Polri berkeyakinan, bertindak dengan kekuatan, bukan sekadar menjadi seorang “superhero” unsich!
Lantas saya membayangkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sedang mengeksekusi Brigadir J, dan itu tanpa klarifikasi, apalagi menggunakan nilai-nilai diskresi dan prinsip nesesitas.
Jika di tingkat internal saja, internalisasi nilai-nilai itu tak kesampaian, bagaimana kira-kira implementasinya kepada publik? Apakah mereka hanya menggunakan satu prinsip-- formalitas saja?
Ternyata menjadi polisi baik itu sulit, karena seorang polisi seperti berada di dua dunia berbeda. Dunia polisi yang bukan militer namun personifikasinya militer dan dunia sipil yang harus dipahami sebagai rakyat biasa.
Awam banyak yang salah memahami polisi sebagai militer. Berbeda dari polisi militer yang fokusnya pada internal atau di dalam organisasi TNI, polisi memiliki ruang lingkup tugas dan fungsi untuk pihak eksternal, yakni masyarakat.
Begitu juga TNI bertugas menjaga segala aset nasioal dan melindungi negara dari ancaman eksternal, maupun gerakan-gerakan separatis.
Sedangkan Polri bertugas lebih internal, yaitu menegakkan tata tertib dan mengawal tegaknya undang-undang.
Dalam hirarkinya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.
Sehingga menjadi sangat logis dan konstitutional karena untuk menegakkan hukum, ketertiban dan keamanan harus ada alat negara (polisi) yang sekaligus melaksanakan tugas-wewenang administrasi presiden di bidang keamanan dan ketertiban umum.
Ada lima fungsi umum dalam kepolisian, yaitu Binamitra, Samapta, Lalu lintas, Intel, dan Reserse Kriminal.
Yang termasuk dalam Polisi berseragam adalah fungsi Binmas, Samapta, dan Lalu lintas. Sedangkan Polisi yang tidak memakai seragam adalah fungsi Intel, dan Reskrim.
Peristiwa kasus Sambo menjadi pembelajaran, bagi kepolisian dan masyarakat, bahwa wewenang atau hirarki dan perintah dalam kepolisian berbeda dengan kemiliteran.
Sehingga dapat saja seorang bawahan menolak perintah pimpinan jika bersifat represif, penyerangan, kejahatan yang tidak sesuai nilai-nilai Tri Brata yang dianutnya.
Namun jika terjadi pelanggaran oleh pimpinan yang menyerang anak buahnya, juga akan diproses secara kode etik. Ketika masuk ranah tindak pidana, juga akan diproses secara hukum. Semua sama di mata hukum yang lurus dan benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.