Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Eksepsi Kompol Chuck Putranto Klaim Tertekan saat Diperintah Ferdy Sambo Salin Rekaman CCTV

Kompas.com - 26/10/2022, 21:29 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Adhyasta Dirgantara,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto, mengeklaim tindakannya mengopi rekaman kamera CCTV di dekat lokasi kejadian karena dalam keadaan tertekan oleh atasan, yakni Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Chuck dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam persidangan.

"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan," kata tim kuasa hukum Chuck saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Kompol Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Bacakan Eksepsi pada Sidang Hari Ini

Dalam eksepsi itu disebutkan, Chuck sudah menanyakan kepada Sambo apakah mengopi rekaman kamera CCTV itu tidak bakal bermasalah.

"Mohon izin Jenderal, enggak apa-apa bila dikopi dan lihat isinya?" ucap kuasa hukum Chuck.

Menurut kuasa hukum, saat itu Ferdy Sambo menjawab pertanyaan Chuck dalam keadaan marah dengan mata melotot.

“Sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," ucap kuasa hukum Chuck.

Baca juga: AKP Irfan Tak Bisa Menolak saat Diperintah Ferdy Sambo Ganti DVR CCTV Bukti Pembunuhan Yosua

"Dan terdakwa dengan kondisi takut dan tertekan menjawab 'siap jenderal'. Kemudian Ferdy Sambo berkata, 'kalau penyidik tanya baru kamu serahkan'. Kemudian terdakwa berkata 'siap jenderal'".

Menurut tim kuasa hukum dalam nota keberatan, Chuck tidak memiliki pengetahuan dan sikap batin yang sama dengan sejumlah terdakwa lain dalam kasus dugaan pembunuhan Yosua.

Chuck melalui kuasa hukumnya meminta supaya majelis hakim mengabulkan nota keberatan secara keseluruhan.

"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima," ujar tim kuasa hukum.

Dalam nota keberatan itu tim kuasa hukum Chuck meminta hakim supaya memerintahkan klien mereka segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

"Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar tim kuasa hukum Chuck.

Baca juga: AKP Irfan Rogoh Uang Rp 3,5 Juta untuk Ganti DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri

Menurut surat dakwaan, Chuck diminta oleh Ferdy Sambo untuk mengopi rekaman kamera CCTV di dekat lokasi pembunuhan berencana terhadap Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah peristiwa berdarah itu terjadi.

Kemudian pada 12 Juli 2022, Chuck meminta Kompol Baiquni Wibowo untuk mengopi rekaman kamera CCTV itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com