JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto, mengeklaim tindakannya mengopi rekaman kamera CCTV di dekat lokasi kejadian karena dalam keadaan tertekan oleh atasan, yakni Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Chuck dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam persidangan.
"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan," kata tim kuasa hukum Chuck saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dalam eksepsi itu disebutkan, Chuck sudah menanyakan kepada Sambo apakah mengopi rekaman kamera CCTV itu tidak bakal bermasalah.
"Mohon izin Jenderal, enggak apa-apa bila dikopi dan lihat isinya?" ucap kuasa hukum Chuck.
Menurut kuasa hukum, saat itu Ferdy Sambo menjawab pertanyaan Chuck dalam keadaan marah dengan mata melotot.
“Sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," ucap kuasa hukum Chuck.
"Dan terdakwa dengan kondisi takut dan tertekan menjawab 'siap jenderal'. Kemudian Ferdy Sambo berkata, 'kalau penyidik tanya baru kamu serahkan'. Kemudian terdakwa berkata 'siap jenderal'".
Menurut tim kuasa hukum dalam nota keberatan, Chuck tidak memiliki pengetahuan dan sikap batin yang sama dengan sejumlah terdakwa lain dalam kasus dugaan pembunuhan Yosua.
"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima," ujar tim kuasa hukum.
Dalam nota keberatan itu tim kuasa hukum Chuck meminta hakim supaya memerintahkan klien mereka segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
"Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar tim kuasa hukum Chuck.
Menurut surat dakwaan, Chuck diminta oleh Ferdy Sambo untuk mengopi rekaman kamera CCTV di dekat lokasi pembunuhan berencana terhadap Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah peristiwa berdarah itu terjadi.
Kemudian pada 12 Juli 2022, Chuck meminta Kompol Baiquni Wibowo untuk mengopi rekaman kamera CCTV itu.
Dalam kasus ini Chuck didakwa dengan sejumlah pasal.
Dakwaan pertama, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan dakwaan pertama subsider adalah Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua, Chuck didakwa dakwaan primer yakni Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/21295631/dalam-eksepsi-kompol-chuck-putranto-klaim-tertekan-saat-diperintah-ferdy