JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731 atau Rp 5,733 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberi waktu Benny memiliki waktu satu bulan untuk membayar lunas uang pengganti tersebut.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731,” kata Jaksa di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Alasan Benny Tjokrosaputro Dituntut Mati: Lakukan Korupsi Berulang
Jaksa meminta, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny tidak sanggup melunasi biaya tersebut, maka harta bendanya akan disita.
Setelah itu, aset tersebut akan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang telah dibebankan pengadilan.
“Harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor menyatakan, Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama.
Jaksa juga meminta Hakim menyatakan Benny bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua hal ini, kata Jaksa sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Baca juga: Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Asabri
Kemudian, dakwaan kedua primer Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Jaksa meminta Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Benny.
“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” tuntut Jaksa.
Benny diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tujuh terdakwa lain.
Mereka adalah Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri.
Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro di Kasus Jiwasraya
Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.
Selain itu, terdapat satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar. Namun, Ilham dinyatakan meninggal dunia pada 31 Juli 2021.
Diketahui, uang PT Asabri bersumber dari dua program peserta Asabri, yakni Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).
Dana program itu berasal dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen per bulan. Rinciannya, Dana Pensiun 4,75 persen dari gaji pokok, dan THT 3,25 persen dari gaji pokok.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dalam perkara ini, Benny dan terdakwa lainnya didakwa melanggar pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Sementara, Heru dan Benny juga didakwa dengan Pasal pencucian uang yakni Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.