Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tunda Tuntutan Benny Tjokrosaputro di Kasus Korupsi Asabri

Kompas.com - 19/10/2022, 15:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan terhadap terdakwa korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) sekaligus Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro kembali ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sophan menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat dan peserta sidang bahwa pihaknya belum bisa membacakan tuntutan hari ini.

“Karena ada beberapa hal yang perlu diberi pertimbangan secara mendalam terhadap perkara pidana terdakwa untuk itu saya minta waktu yang mulia, waktu penundaan,” kata Sophan di muka sidang, Rabu (19/20/2022).

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Teddy Tjokro Ajukan Banding

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Eko Purwanto lantas menanyakan kesiapan Tim Jaksa.

“Berapa lama dari Penuntut Umum untuk menyelesaikan tuntutannya?” tanya Eko.

Sophan kemudian menyatakan pihaknya siap membacakan tuntutan terhadap Benny pada persidangan pekan depan, Rabu (26/10/2022).

Eko kemudian menjelaskan hal ini kepada Benny dan kuasa hukumnya dan menyatakan sepakat dengan permintaan Jaksa. Setelah itu, sidang dinyatakan selesai dan ditunda pada pekan depan.

“Diberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyusun tuntutan selama seminggu,” kat Eko.

“Perkara ini ditunda pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022,” sambungnya.

Sebelumnya, Benny Tjokro didakwa merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan tujuh terdakwa lain yakni, 

Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Baca juga: Kasus Asabri, Teddy Tjokro Dijatuhi Hukuman Uang Pengganti Rp 20,8 Miliar

Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Selain itu, terdapat satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar. Namun, Ilham dinyatakan meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Sebagai informasi, dana PT Asabri bersumber dari uang program Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang berasal dari iuran peserta Asabri.

Sumber tersebut antara lain berupa gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen per bulan. Rinciannya, Dana Pensiun 4,75 persen dari gaji pokok, dan THT 3,25 persen dari gaji pokok.

Baca juga: Hari Ini, Benny Tjokrosaputro Jalani Sidang Tuntutan Kasus Asabri

Dalam kasus ini, para terdakwa menggunakan dana PT Asabri untuk melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham.

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Sementara, Heru dan Benny juga didakwa dengan Pasal pencucian uang yakni Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com