Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Terbitkan "Second Home Visa", WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

Kompas.com - 25/10/2022, 21:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan kebijakan visa terbatas rumah kedua atau second home visa bagi warga negara asing (WNA) tertentu.

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana disebutkan, WNA yang mendapatkan second home visa ini memiliki hak tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun.

“Visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua memungkinkan orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun atau 10 tahun,” sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Imigrasi Luncurkan Second Home Visa, Simak Biayanya

Adapun subjek visa ini adalah WNA yang hendak tinggal dan berkontribusi terhadap perekonomian di Indonesia.

Permohonan second home visa ini diajukan sendiri oleh WNA tertentu tersebut maupun penjamin kepada pihak Imigrasi melalui aplikasi.

Pemohon harus memenuhi syarat antara lain, paspor kebangsaan sah dan berlaku minimal 36 bulan, proof of fund atau sejumlah dana atau properti kategori mewah milik WNA maupun penjaminnya dengan nilai minimal Rp 2 miliar.

Kemudian, pas foto terbaru ukuran 4 x 6 centimeter, berlatar putih, dan daftar riwayat hidup.

Adapun proof of fund yang dijaminkan bisa berupa rekening milik WNA pada Bank Milik Negara maupun bukti kepemilikan properti mewah di Indonesia.

“Atas nama orang asing sesuai peraturan perundang-undangan bidang pertanahan/agraria,” tulis Widodo sebagaimana dikutip dari edaran tersebut.

Baca juga: Kemenkumham Resmi Luncurkan Second Home Visa bagi Investor Asing, Ini Syaratnya

Dalam edaran itu, disebutkan latar belakang kebijakan tersebut berdasarkan pada hasil evaluasi lintas sektoral pada 9 Oktober.

Rapat tersebut menyepakati perlunya kebijakan visa dan izin tinggal yang mudah dan cepat untuk memfasilitasi WNA yang bakal tinggal di Indonesia dalam waktu lama.

Latar belakang lainnya karena pemerintah merasa perlu mengambil langkah strategis guna meminimalisir dampak perlambatan ekonomi global terhadap Indonesia.

“Di tahun 2023 pertumbuhan ekonomi global diperkirakan mengalami perlambatan seiring dengan prediksi resesi dan inflasi ekonomi di berbagai negara,” tulis edaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com