Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Pemerintah Gagap Tangani Kasus Gangguan Ginjal Akut

Kompas.com - 25/10/2022, 15:33 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai pemerintah gagap dalam menangani kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, kegagapan tersebut terlihat dari pemerintah yang tak menganggap peristiwa tersebut sebagai kasus yang krusial.

"Saya melihat pemerintah tampaknya gagap, gagap melihat ini sebagai masalah yang krusial," ujar Robert dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Pakar UGM Imbau Masyarakat Waspada Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak

Salah satu contoh kegagapan pemerintah adalah data kasus gangguan ginjal akut yang dinilai belum akurat.

Robert mempertanyakan data jumlah sebenarnya kasus tersebut karena bukan tidak mungkin sudah jumlahnya bisa jauh lebih besar daripada yang tercatat.

"Juga sebaran di provinsi, apakah memang benar di provinsi yang nol kasus, padahal kita tahu di Sultra (Sulawesi Tenggara) dari laporan pandangan media masa juga ada testimoni kasus kejadian yang nyata di mana terjadi gangguan ginjal sebagaimana dialami di tempat lain," ucapnya.

"Jadi di sisi data saja memang kita melihat pemerintah belum begitu firmed," sambung Robert.

Baca juga: 6 Alasan Ombudsman Dorong Pemerintah Tetapkan Kasus Gangguan Ginjal Akut Jadi KLB

Kegagapan juga terlihat dari mencari penyebab utama gangguan ginjal akut tersebut terjadi.

Pemerintah hingga saat ini belum memiliki kesimpulan masalah yang menyebabkan adanya senyawa beracun dalam obat-obatan sirup yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.

"Hingga hari ini pemerintah belum memiliki kesimpulan yang konklusif sebenarnya penyebabnya apa," imbuh Robert.

Oleh karena itu, Ombudsman berharap pemerintah bisa bekerja cepat untuk menemukan sumber masalah dari peristiwa gangguan ginjal akut ini.

Sebab, dengan menemukan sumber masalah, penanganan kasus gangguan ginjal akut bisa dituntaskan dan tidak terulang di masa depan.

"Nah, ini kan hal-hal yang kita minta untuk pihak Kemenkes (Kementerian Kesehatan) bekerja cepat, secepat mungkin dengan akuntabilitas hasil yang tetap terjaga supaya kita mengerti apa persoalannya dan apa langkah penanganan ke depan," ujar Robert.

Baca juga: Ombudsman Sebut Kemenkes Berpotensi Malaadministrasi Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI) di Indonesia sudah mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 provinsi per 23 Oktober 2022.

Adapun angka kematian akibat keracunan obat ini mencapai 141 anak dan balita.

Penderitanya masih didominasi oleh balita, dengan perincian 25 kasus diderita oleh anak-anak berusia kurang dari 1 tahun, 161 kasus diderita oleh anak usia 1-5 tahun, 35 kasus diderita oleh anak usia 6-10 tahun, dan 24 kasus diderita oleh anak usia 11-18 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com