Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sebut Kemenkes Berpotensi Malaadministrasi Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut

Kompas.com - 25/10/2022, 13:25 WIB
Valmai Alzena Karla Martino,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, terdapat potensi malaadministrasi oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) terkait penanganan gangguan gagal ginjal akut misterius pada anak.

Hal tersebut karena Kemenkes tidak memiliki data pokok terkait sebaran penyakit atau epidemiologi yang berakhir pada kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus gangguan ginjal.

“Jadi Kementerian Kesehatan sesungguhnya hingga bulan Agustus kemarin masih belum mengerti tentang masalah yang ada, masih belum punya data dan baru kemudian sadar bahwa ini ada kejadian yang darurat ketika kemudian Ikatan Dokter Anak Indonesia itu menyuplai data yang ada,” kata Robert dalam acara Konferensi Pers daring, Selasa (25/10/2022).

Ia mengatakan, Kemenkes baru melacak kapan terjadinya kasus gangguan ginjal akut setelah IDAI menyuplai data kasus gangguan ginjal akut.

Baca juga: Daftar 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Lagi oleh Kemenkes

Namun, karena keterlambatan pelacakan, angka kasus yang telah dirilis oleh pemerintah belum dapat dinyatakan akurat.

Selanjutnya, ia menilai Kemenkes tidak dapat memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi juga tidak terpenuhi karena memang Kementerian Kesehatan sendiri juga tidak punya data yang valid, sehingga sosialisasi itu kemudian tidak bisa dijalankan secara optimal,” ujar Robert.

Robert melanjutkan, tidak adanya standardisasi pencegahan dan penanganan kasus gangguan ginjal juga menjadi penyebab adanya potensi malaadministrasi.

“Standardisasi pencegahan dan penanganan kasus itu kemudian tidak memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana yang ada dan ditetapkan, termasuk dalam pemeriksaan laboratorium,” katanya.

“Kementrian Kesehatan sedang melakukan pengumpulan data oleh tim investigasi yang belum juga menuju pada kesimpulan yang valid,” ujar Robert lagi.

Baca juga: Kemenkes Izinkan Lagi Penggunaan 156 Obat Sirup, Aman dari Zat Pelarut Tambahan

Diketahui, belum ada penyebab pasti dari penyebab gangguan ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia.

Namun, dugaan mengarah pada konsumsi obat sirup yang tercemar dengan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), sebagaimana terjadi di Gambia dan Nigeria.

Oleh karenanya, Kemenkes sempat mengeluarkan instruksi larangan kepada apotek hingga tenaga kesehatan meresepkan hingga menjual ratusan merek obat sirup.

Terbaru, Kemenkes menyebut 156 obat sirup dinyatakan aman digunakan karena tidak tercemar zat pelarut tambahan.

Sementara itu, hingga 24 Oktober 2022, jumlah kasus gangguan ginjal akut mencapai 255 kasus.

Dari 255 kasus, pasien yang meninggal sebanyak 143 orang.

Baca juga: Kemenkes: Kasus Gagal Ginjal Akut Bukan Disebabkan oleh Covid-19, Vaksinasi, dan Imunisasi Rutin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com