Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Dipimpin oleh Wapres

Kompas.com - 24/10/2022, 10:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022.

Berdasarkan perpres tersebut, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai ketuanya.

Sementara itu, anggota Badan Pengarah Papua akan terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

Kemudian, anggota Badan Pengarah Papua perwakilan setiap provinsi haruslah orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintah, DPR, DPD, DPRD, Majelis Rakyat Papua, dan anggota partai politik.

Baca juga: Pengesahan 3 UU Provinsi Baru di Papua Saat UU Otsus Masih Diuji Dinilai Rawan Inkonstitusional

Salah satu syaratnya menjadi anggotanya adalah memiliki pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP di provinsi Papua dan/atau kabupaten/kota sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.

Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan sejumlah fungsi.

Pertama, pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Baca juga: Jokowi Disebut Minta Pelaksanaan Revisi UU Otsus Papua Dievaluasi

Kedua, sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otonomi khusus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua.

Ketiga, pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Keempat, pengendalian penyelenggaraan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah.

Kelima, penyampaian pelaporan pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada presiden. Keenam, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Baca juga: Uji Materiil UU Otsus, Ahli Presiden Pertanyakan Kedudukan Hukum Majelis Rakyat Papua

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Janji Kembalikan Independensi KPK, Muhaimin: Begitu Jadi Presiden Keluarkan Perppu

Janji Kembalikan Independensi KPK, Muhaimin: Begitu Jadi Presiden Keluarkan Perppu

Nasional
Nyatakan Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun, TKN: Bahasa Inggris Tanpa Teks Juga Siap

Nyatakan Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun, TKN: Bahasa Inggris Tanpa Teks Juga Siap

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Lawan KPK Digelar Senin Depan

Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Lawan KPK Digelar Senin Depan

Nasional
Selain Wamenkumham, Aspri dan Seorang Pengacara Juga Gugat KPK

Selain Wamenkumham, Aspri dan Seorang Pengacara Juga Gugat KPK

Nasional
Menteri Bahlil Resmikan Media Center Indonesia Maju, Antisipasi Tahun Politik

Menteri Bahlil Resmikan Media Center Indonesia Maju, Antisipasi Tahun Politik

Nasional
Soal Jadi Oposisi jika Kalah Pilpres 2024, Cak Imin: Sangat Siap, Ingin Tahu Rasanya

Soal Jadi Oposisi jika Kalah Pilpres 2024, Cak Imin: Sangat Siap, Ingin Tahu Rasanya

Nasional
Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Sebenarnya RI Bisa Tolak Mentah-mentah, tapi Kita Punya Perikemanusiaan

Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Sebenarnya RI Bisa Tolak Mentah-mentah, tapi Kita Punya Perikemanusiaan

Nasional
Diperintah Jokowi Urus Pengungsi Rohingya, Mahfud MD Agendakan Rapat dengan Pemda

Diperintah Jokowi Urus Pengungsi Rohingya, Mahfud MD Agendakan Rapat dengan Pemda

Nasional
Wamenkumham Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka KPK

Wamenkumham Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
Ganjar Minta Relawan Komunikasi ke Bawaslu-KPU Sebelum Bantu Korban Erupsi Gunung Marapi

Ganjar Minta Relawan Komunikasi ke Bawaslu-KPU Sebelum Bantu Korban Erupsi Gunung Marapi

Nasional
Gibran: Santri Juga Harus 5.0, Mengerti Dakwah lewat Media 'Online'

Gibran: Santri Juga Harus 5.0, Mengerti Dakwah lewat Media "Online"

Nasional
Bawaslu Sebut Mahasiswa dan Pemilih Muda Jadi Sasaran Empuk Politik Uang

Bawaslu Sebut Mahasiswa dan Pemilih Muda Jadi Sasaran Empuk Politik Uang

Nasional
TKN Sebut Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun

TKN Sebut Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun

Nasional
Bawaslu Ajak Anak Muda Jadi Aktor di Pemilu 2024

Bawaslu Ajak Anak Muda Jadi Aktor di Pemilu 2024

Nasional
Siap Hadapi Debat Cawapres, Mahfud MD: Mau Berdiri atau Duduk Oke

Siap Hadapi Debat Cawapres, Mahfud MD: Mau Berdiri atau Duduk Oke

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com