Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri

Kompas.com - 23/10/2022, 03:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Untuk membuktikan seseorang bersalah dan dapat dijatuhi hukuman atau tidak harus dilakukan proses pemeriksaan di depan sidang.

Dalam pemeriksaan biasa, sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak.

Berikut tahapan persidangan pidana di pengadilan negeri.

Baca juga: Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana?

Tahapan persidangan perkara pidana di pengadilan negeri

Persidangan perkara pidana di pengadilan negeri dimulai dengan pembacaan dakwaan hingga putusan.

Tahapan proses persidangan di pengadilan negeri, yakni:

  • Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum;
  • Pembacaan eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (jika ada);
  • Tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik (jika ada eksepsi);
  • Tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya atas tanggapan penuntut umum atau duplik;
  • Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim (jika ada eksepsi);
  • Jika eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian;
  • Pemeriksaan saksi-saksi. Dimulai dari saksi korban hingga saksi meringankan dan saksi ahli. Dilakukan juga pemeriksaan barang bukti dan terdakwa;
  • Pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum;
  • Pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya;
  • Pembacaan replik oleh penuntut umum (tanggapan atas pledoi);
  • Pembacaan duplik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (tanggapan atas replik penuntut umum);
  • Pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.

Baca juga: Apa itu Vonis Nihil?

Lama proses persidangan

Pengadilan wajib menyelesaikan perkara pidana dengan memperhatikan jangka waktu penahanan.

Terdakwa wajib dilepaskan dari tahanan jika jangka batas waktu penahanan terlampaui karena persidangan yang belum selesai.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Mengacu pada ketentuan ini, jangka waktu penyelesaian perkara pidana adalah sebagai berikut:

  • Perkara pidana umum harus diputus dan diselesaikan paling lama enam bulan sejak perkara didaftarkan oleh jaksa penuntut umum (jika terdakwa tidak ditahan);
  • Perkara pidana yang terdakwanya ditahan akan diputus dan diselesaikan oleh pengadilan paling lama sepuluh hari sebelum masa tahanan berakhir;
  • Jangka waktu penyelesaian perkara pidana khusus dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.

 

Referensi:

  • Sugianto. 2018. Hukum Acara Pidana dalam Praktek Peradilan di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com