Namun, keberatan yang diajukan keempat terdakwa seluruhnya ditolak oleh jaksa. Jaksa ingin, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat tetap didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sekaligus ditahan.
“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam persidangan, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Menangis Yakinkan Istrinya Telah Dilecehkan: Masa Kamu Tidak Percaya
Jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar sidang dakwaan untuk keempat terdakwa dilanjutkan.
Selanjutnya, sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan jaksa terhadap saksi-saksi masing-masing terdakwa.
"Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan,” ucap jaksa dalam persidangan.
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, menjadi hal yang umum dalam proses persidangan jika seorang terdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan. Menurut Hibnu hampir tidak ada terdakwa yang mengakui kesalahannya.
"Kalau toh memang seorang terdakwa minta eksepsinya batal demi hukum ya itu sah-sah saja karena namanya seorang terdakwa itu akhirnya tidak mengaku itu sudah biasa," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Hibnu menyebut, mengajukan eksepsi merupakan hak semua terdakwa. Namun, jaksa pun berwenang menolak nota keberatan.
Dia mengatakan, pada umunya terdakwa menyampaikan bantahan atas tudingan jaksa. Tetapi, nantinya, keterangan para terdakwa akan dikonfrontasi dengan para saksi, ahli, atau alat-alat bukti lainnya.
Sehingga, seandainya terdakwa menyampaikan bantahan atau berbohong, tidak akan ada artinya jika saksi, ahli, dan alat bukti menyatakan sebaliknya.
Baca juga: Ferdy Sambo Kekeh Klaim Tak Tembak Brigadir J, Pakar: Terdakwa Pasti Cari Cara Lolos dari Hukuman
"Jadi apa pun yang terjadi, hampir semua kasus itu memang namanya terdakwa berkilah atas surat dakwaan ataupun nanti atas bukti-bukti yang disampaikan di persidangan," ujar Hibnu.
Hibnu melanjutkan, setiap terdakwa pasti mati-matian mengupayakan agar hukuman mereka diringankan, atau malah bebas dari jerat hukum.
Namun, jika kelak terdakwa terbukti menyampaikan keterangan yang tidak jujur, itu justru bakal memperberat hukuman mereka.
"Itu malah jadi hal yang memberatkan di persidangan karena mempersulit, berbelit-belit," kata Hibnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.