Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPP PDI-P Beri Teguran Keras dan Terakhir pada Dewan Kolonel, Berpotensi Pemecatan?

Kompas.com - 21/10/2022, 16:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P memberikan surat teguran kepada beberapa anggota Fraksi PDIP DPR yang membentuk Dewan Kolonel untuk mendukung Puan Maharani menjadi calon presiden (capres).

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengatakan, surat teguran tersebut sudah diterbitkan sejak 5 Oktober 2022.

"Ya, kita memberi teguran keras dan terakhir ya kepada beberapa anggota, saya tidak ingat persis ya berapa, nanti dicek lagi di surat sekretariat," kata Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya memiliki aturan mengenai surat teguran tersebut.

Baca juga: Soal Dewan Kolonel Puan Maharani, PDI-P: Hanya Kongkow

Menurutnya, surat teguran itu juga memiliki tahapan yang berjenjang dengan sanksi terakhir pemecatan.

"Dan teguran itu berjenjang. Jadi, kalau berulang-ulang ya diberi teguran keras, teguran keras terakhir. Kalau diulang lagi, ya teguran lebih keras, ya pemecatan," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, surat tersebut sudah ditandatanganinya bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto.

Namun, Komarudin tidak mengetahui pasti apakah surat tersebut sudah diterima oleh beberapa anggota yang mendapatkan teguran tersebut.

"Urusan surat sampai fisik sampai ke mereka itu sudah bukan urusan saya," katanya.

Baca juga: Diminta Ganjar ‘Tiarap’, Dewan Kopral Tegaskan Jadi Pesaing Dewan Kolonel Pendukung Puan

"Urusan saya ya tanda tangan itu surat, urusan sekretariat yang sampaikan surat itu kepada masing-masing," ujarnya lagi.

Komarudin melanjutkan, surat tersebut ditandatangani oleh dirinya dan Hasto karena masih dalam ranah menyangkut teguran pelanggaran disiplin anggota partai.

Namun, jika terkait pemecatan, hal itu akan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

"Prosedurnya kita rekomendasikan. Bidang kehormatan merekomendasikan kepada ibu ketua umum. Lalu, ibu ketua umum menandatangani pemecatan kalau sudah menyangkut pemecatan dan keanggotaan," katanya.

"Kalau yang masih dalam teguran itu masih saya dengan Pak Sekjen yang tanda tangan," ujar Komarudin lagi.

Baca juga: Terancam Sanksi Usai Dukung Ganjar, FX Rudy Singgung Dewan Kolonel yang Ingin Puan Nyapres

Diberitakan sebelumnya, sekumpulan kader PDI-P mulai terang-terangan mendukung Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI-P Puan Maharani untuk maju sebagai capres 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com