Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

UU PDP dan Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri

Kompas.com - 21/10/2022, 13:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TRANSFER data pribadi ke luar negeri saat ini tidak mungkin dihindari. Saat membuat akun media sosial atau Whatsapp, saat naik pesawat multi airline ke luar negeri, saat transaksi perbankan, saat paspor kita diperiksa di negara lain, bahkan saat aplikasi visa.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan mengesahkan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU ini diundangkan di Jakarta pada 17 Oktober 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196). Dengan demikian, UU PDP resmi berlaku per 17 Oktober 2022.

UU PDP begitu penting karena akan menjadi landasan kepastian di bidang pelindungan data pribadi dan bisnis yang berkorelasi dengan big data terutama di era transformasi digital.

Keunggulan pelayanan platform digital adalah kecepatan, kepraktisan, keakuratan, sekala global, keamanan dan tentu terpercaya (trust worthy).

Saat ini begitu banyak sisi kehidupan yang model bisnis pelayanannya menggunakan platform digital.

Hal ini berdampak berubahnya secara drastis budaya bertutur dan interaksi fisik, menjadi budaya klik fitur dan menulis berbasis akses digital. Juga demikian halnya dengan pengenalan identitas berbasis data pribadi elektronik.

Transaksi digital telah dilakukan untuk begitu banyak hal. Mulai dari langganan akses telekomunikasi, media sosial, hiburan, video conference, transportasi, Google maps, kesehatan, perbankan, bahkan layanan berlangganan portal berita.

Dan hal yang tidak bisa dipungkiri, semua platform pasti akan meminta data pribadi pelanggan.

Transfer data internasional

Kemampuan Platform digital dalam kapasitasnya berskala global dan cross border ini menyebabkan transfer data pribadi bisa berlangsung antarnegara secara masif dari detik ke detik dan menit ke menit.

Dilansir dari penelitian Andrew Hutchinson “What Happens on The Internet Every Minute (2022 version) infographic, SocialMedia Today", dikemukakan bahwa setiap menit terjadi 1,7 juta user share konten di Facebook, 5,9 juta pencarian di Google, 231, 4 juta pesan terkirim via email, 104,6 ribu jam orang terkoneksi ke Zoom meeting, dll.

Pada realitasnya semua pengguna media sosial, dan over the top asing seperti Zoom, Facebook, Instagram, WA, Telegram dll, data pribadinya telah ditransfer secara internasional kepada platform asing.

Data Pribadi tidak berhenti pada data awal saat data itu dikirim, dan akan terus membesar dan berkembang seiring aktivitas dan pergerakan yang bersangkutan.

Jenis makanan yang dipesan lewat aplikasi beli-layan-antar secara online, lagu yang kerap dipilih di Spotify, film yang ditonton di Netflix, foto-foto yang di-share di medsos, bahkan lokasi yang dituju melalui layanan Maps atau GPS, semuanya akan menjadi bagian data yang dinamis dengan volume kian hari kian besar, dan menjadi bagian dari big data.

Maka jangan heran jika semua data itu kemudian bisa di-agregasi, menjadi sebuah data volume besar dan memiliki nilai tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com