JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan langsung menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang telah dibacakan penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
Asisten rumah tangga dari Ferdy Sambo itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam persidangan, jaksa meminta waktu selama 3 jam kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mempersiapkan tanggapan atas eksepsi tersebut.
“Mohon izin majelis untuk mempercepat persidangan ini tanpa mengurangi rasa hormat yang disampaikan majelis tadi, kami minta waktu 3 jam ke depan untuk menjawab apa yang disampaikan penasihat hukum,” kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Mendengar permintaan waktu dari jaksa penuntut umum, hakim ketua Wahyu Iman Santoso pun mengabulkan dan menskors persidangan selama 3 jam.
“Baik kalau gitu kita skors, mulai lagi sekitar jam 14.30 ya atau jam 3 dan untuk kita mulai lagi jam 3,” kata hakim.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada Senin (17/10/2022) lalu.
Salah satu pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menilai dakwaan jaksa penutut umum terhadap kliennya tidak lengkap dan jelas karena tidak menjelaskan peristiwa keribuatan yang terjadi antara Kuat Maruf dan Yosua di Magelang.
“Bahwa peristiwa keributan ini menurut kami sangat penting untuk diuraikan jaksa secara jelas dan terang berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti dalam berita acara pemeriksaan,” kata Irwan dalam persidangan.
Baca juga: Kuat Maruf Bawa Pisau untuk Jaga-jaga jika Brigadir J Melawan Saat Hendak Ditembak
Kuasa hukum pun meminta majelis hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari tahanan.
Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf diterima seluruhnya.
Ia mendorong agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor registrasi perkara: PDM-244/JKTSL/10/2022, tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.
"Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Baca juga: Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf Jalani Tes Kebohongan, Polri: Hasil Sementara Jujur
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.