Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementerian Investasi/BKPM Nyatakan IKN Buka Peluang Tinggi bagi Investor untuk Tanam Modal

Kompas.com - 20/10/2022, 16:28 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membuka banyak peluang bagi investor, terutama pelaku usaha dalam negeri maupun asing untuk berinvestasi dalam berbagai sektor.

Hal tersebut disampaikan Direktur Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika Kementerian Investasi/BKPM Cahyo Purnomo dalam acara web seminar (webinar) melalui Zoom meeting dan live streaming di YouTube Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Webinar bertajuk “Menilik Ibu Kota Nusantara (IKN)” itu digelar berkat kerja sama Kompas.com dengan Kementerian Investasi/BKPM.

Pada kesempatan tersebut, Cahyo Purnomo menjelaskan, peluang investasi di IKN terbagi dalam tiga sektor.

Pertama, kata dia, kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP). Sektor ini meliputi infrastruktur dasar, pengembangan energi, dan transportasi.

Baca juga: Pengembangan Energi Terbarukan Diusulkan Masuk Proyek Indonesia-Jerman

Kedua, infrastruktur regional. Sektor ini meliputi transportasi, seperti akses jalan tol IKN, kereta ekspres bandara, pengembangan pelabuhan Kariangau dan Semayang, serta bandara Sepinggan,” ujar Cahyo.

Ketiga, lanjut dia, sektor industri dan klaster ekonomi.

Sektor tersebut, meliputi kota cerdas dan digital hub, pendidikan abad ke-21, industri pertanian berkelanjutan, farmasi terintegrasi, ekowisata dan wisata kebugaran inklusif, industri kimia maju, industri terbarukan masa depan, serta energi rendah karbon.

Cahyo menjelaskan, pelaku usaha memiliki ruang terbuka yang sangat besar untuk mengambil peluang investasi IKN di berbagai sektor.

Senada dengan Cahyo, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital OIKN Ali Berawi mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka menyambut para investor untuk berinvestasi mengembangkan IKN.

Baca juga: Diminta Promosikan IKN ke Dunia, Berikut Profil dan Kiprah Politik Tony Blair

“Untuk investasi prioritas sampai 2024, kami akan menawarkan berbagai fungsi pelayanan masyarakat, termasuk rumah sakit (rs) internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran dan jasa, mixed use dan komersial niaga, serta fasilitas hunian,” jelasnya.

Total anggaran capai Rp 466 triliun

Seperti diketahui, total anggaran pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) itu mencapai Rp 466 triliun.

Cahyo menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menggelontorkan sekitar 20 persen untuk pembangunan IKN.

“Untuk selebihnya, sekitar 80 persen dana yang dibutuhkan akan kami capai dari kerja sama maupun investasi berbagai pihak, mulai dari perusahaan swasta, BUMN, pelaku usaha nasional maupun asing,” jelas Cahyo.

Baca juga: Kolaborasi Masyarakat Diharapkan dalam Pembangunan IKN

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital OIKN Ali Berawi mengatakan, kebutuhan investasi sampai 2024 sebesar Rp 466 triliun sampai Rp 488 triliun.

“Estimasi untuk pembangunan IKN akan memakan dana sekitar Rp 466 triliun sampai Rp 488 triliun yang secara dinamis angka ini terus bergerak,” ujarnya.

Pada dana APBN diharapkan mampu berkontribusi sekitar 20 persen atau Rp 88 triliun sampai Rp 92,34 triliun terhadap biaya pembangunan.

Sementara itu, dana anggaran sekitar 80 persen atau Rp 377,46 triliun sampai Rp 393,66 triliun diharapkan berasal dari berbagai sumber-sumber finansial lain, termasuk investasi, sistem kredit funding financing.

“Selain itu, kami juga akan memberikan fasilitas khusus, intensif, dan pajak serta pungutan khusus di IKN,” ucap Ali.

Baca juga: 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, Moeldoko Sebut Kemiskinan Ekstrem Menurun

Ia mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah mengarahkan agar seluruh pihak terkait bisa menarik investasi untuk pembangunan IKN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk insentif, kami coba maksimalkan dengan berbagai langkah agar dapat menarik investor, baik dalam maupun luar negeri untuk membangun IKN,” imbuh Ali.

Kemudahan perizinan berusaha dan fasilitas investasi

Pada kesempatan tersebut, Cahyo menjelaskan beberapa kemudahan perizinan berusaha dan fasilitas investasi melalui sistem online single submission (OSS).

“Kemudahan izin berusaha pertama adalah bagaimana kami mengintegrasikan semua kementerian dan lembaga (k/l) dalam satu platform tunggal,” jelasnya.

Adapun tujuannya agar pelaku usaha lebih mudah untuk terhubung melalui akses. Misalnya, terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memvalidasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, akta, dan lainnya.

Baca juga: Cara Bayar Paspor di Kantor Pos dan Indomaret

Selain validasi, lanjut Cahyo, Kementerian Investasi/BKPM juga mendorong pemenuhan persyaratan dasar, di antaranya dalam pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) agar bisa selaras.

Apabila proses awal sudah jelas, kata dia, maka proses kebelakangnya akan jauh lebih mudah, seperti persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Jadi intinya, kami ingin agar ada platform tunggal untuk membantu pelaku usaha dalam memperoleh izin berinvestasi di IKN, termasuk saat memproses dokumen yang diperlukan pelaku usaha tersebut,” tutur Cahyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com