JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk mendirikan Kementerian Investasi.
Sebab, pemerintah telah memiliki Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dinilainya justru bakal tumpang tindih dengan keberadaan Kementerian Investasi.
"Menurut saya sih urgensinya tidak ada. Karena gini persoalannya, kita punya satu BKPM, yang kedua sebagai turunan (UU) Cipta Kerja, kita keluar ada namanya LPI lembaga pengelola investasi. Nah terus itu apa enggak tumpang tindih enggak karu-karuan?" kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Politisi PKS Sebut Kementerian Investasi Tak Dibutuhkan, Ini Alasannya
Trubus mengatakan, pendirian Kementerian Investasi juga akan menyebabkan birokrasi yang semakin gemuk, tidak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin merampingkan birokrasi.
"Artinya ini kontradiktif, bertentangan dengan pernyataan Bapak Presiden sendiri yang mau melakukan perampingan birokrasi. Pada akhirnya, kita melihat, publik melihat bahwa segala sesuatunya menjadi tidak efektif," kata dia.
Ia pun menilai, pembentukan Kementerian Investasi menandakan pemerintah mengutamakan kepentingan membuka pintu investasi ketimbang mengembangkan riset dan teknologi (ristek).
Sebab, selain mendirikan Kementerian Investasi, pemerintah juga berencana melebur Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Trubus, rencana itu berangkat dari asumsi pemerintah bahwa ristek tidak menghasilkan sesuatu yang konkret sementara investasi perlu dibuka lebar untuk menyelesaikan persoalan utang dan memastikan pembangunan tetap berjalan.
"Ini memang keliatan sekali kepentingan investor pintunya dibuka lebar-lebar, terus terkait dengan ristek sendiri karena dianggap ristek selama ini ristek hanya membuang-buang anggaran, dianggap tidak ada hasil yang menggemberikan terkait industri," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui pembentukan Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2021).
Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah pada Kamis (8/4/2021) yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat itu menyepakati dua hal.
Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.