Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kompas.com - 20/10/2022, 07:28 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal memberi tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hari ini, Kamis (20/10/2022).

Keduanya langsung mengajukan eksepsi usai jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) lalu.

"Betul (tanggapan eksepsi Sambo dan Putri), (sidang digelar) sekitar jam 10.00," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno kepada Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Diketahui, Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Baca juga: Jaksa: Putri Sempat Ganti Baju, Lalu dengan Tenang dan Cuek Tinggalkan TKP Penembakan

"Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta, serta penuntut umum terkesan menyimpulkan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahmad dalam persidangan Senin lalu.

Adapun asumsi-asumsi dalam surat dakwaan JPU disebut nampak dalam beberapa uraian yang dibacakan Jaksa.

 

Salah satunya, ketika Ferdy Sambo marah setelah mendengar cerita soal pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, Jaksa mengatakan dengan pengalaman puluhan tahun Ferdy Sambo sebagai seorang anggota Kepolisian, Sambo akhirnya berusaha menenangkan diri dan memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Yosua Hutabarat.

Baca juga: Kelicikan Sambo Versi Jaksa: Rancang Bunuh Brigadir Yosua dan Minta Istri Bikin Laporan Palsu

"Setelah itu, Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut 'merasa tergerak hatinya' untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo di saat yang sama perkataan terdakwa Ferdy Sambo juga didengar Putri," tutur Bobby membacakan eksepsi.

Asumsi lainnya disebut tampak ketika jaksa menilai Ferdy Sambo sebagai seorang Perwira Tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum, sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Yosua untuk menjelaskan.

"Bukannya malah membuat Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas Yosua," ujar Bobby.

Kemudian, kuasa hukum Ferdy Sambo menilai JPU hanya berdasarkan asumsi dalam menguraikan rangkaian dakwaan, bukan berdasar fakta dari keterangan saksi-saksi dalam BAP.

Baca juga: Kagetnya AKBP Arif Rachman Lihat Brigadir J Ternyata Masih Hidup di CCTV, Berujung Patahkan Laptop

Sebagai contoh, dalam Paragraf 3 Halaman 11 surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

Kemudian, Putri dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah Duren Tiga, beberapa saat setelah Yosua tewas ditembak.

Menurut kuasa hukum, dalil yang menyatakan Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) tidak didukung dengan keterangan saksi dan alat bukti.

"Dalam hal ini JPU memberikan kesimpulan yang tidak berdasar dan bersifat subjektif," kata Bobby.

Menurut Bobby, merujuk pada ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP dalam menyusun surat dakwaan, JPU berdasar pada BAP hasil penyidikan serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum, bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas.

"Dengan demikian, dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Bobby.

Peristiwa di Magelang tak ada dalam dakwaan

Sementara itu, tim kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan, JPU mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.

"Dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi," ucap kuasa hukum Putri, Novia Gasma, membacakan eksepsi.

Baca juga: Peristiwa di Magelang Tak Ada dalam Dakwaan Sambo dan Putri, Ini Penjelasan Kejagung

Dalam eksepsinya, Putri menyatakan, kekerasan seksual yang terjadi di Magelang sudah terkonfirmasi berdasarkan beberapa bukti. Bukti yang pertama adalah keterangan Putri yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tanggal 26 Agustus 2022.

Lalu, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor 056/EHPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

Kemudian, keterangan psikolog Reni Kusumo Wardhani dalam BAP-nya tanggal 9 September 2022, dan bukti petunjuk atas bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang membuktikan kondisi Putri tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2.

Dalam pemeriksaan oleh psikolog tersebut, didapatkan informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Baca juga: Jaksa Tak Singgung Peristiwa di Magelang dalam Dakwaan Ferdy Sambo, Ini Kata Pakar Hukum

"Didapatkan informasi yang konsisten dari Putri dan Ferdy Sambo, menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Novia.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan, ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut.

Dari integrasi hasil tes, tidak ada indikasi ke arah malingering atau tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami).

"Informasi yang disampaikan Putri Candrawathi yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," ujar kuasa hukum.

Pengabaian keterangan-keterangan tersebut oleh Jaksa, kata Novia, mencederai aspek esensial surat dakwaan.

Padahal, surat dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh Majelis Hakim.

Lebih dari itu, menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi terdakwa ataupun korban.

"Berdasarkan uraian tersebut, perlu dipertanyakan kenapa Penuntut Umum tidak menguraikan dan bahkan menghilangkan sebagian rangkaian peristiwa penting sehingga rangkaian peristiwa tersebut tidak utuh dan lengkap," ujar Novia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com