JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memasukan peristiwa di Magelang yang disebut-sebut sebagai awal mula kejadian pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun dalam dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat disebut soal kejadian Magelang, namun tidak dijelaskan lebih rinci mengenai peristiwa tersebut.
“Kejadiannya memang tidak dibuat secara lengkap karena itu hanya bagian dari rangkaian surat dakwaan, yang menjadi pokok perkaranya kan pembunuhannya (340 KUHP),” kata Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Keluarga Brigadir J Maafkan Bharada E, Maklumi Posisi Richard Eliezer yang Diperintah Ferdy Sambo
Dia menerangkan, dakwaan berfokus kepada pokok perkara ataupun pasal yang didakwakan ke para terdakwa.
“Kalau ke mana-mana ntar surat dakwaan menjadi bias,” ucap dia.
Ketut juga menjelaskan bahwa surat dakwaan yang disusun JPU berdasarkan dari berkas perkara penyidikan.
Adapun jika ada perbedaan terkait dakwaan dan tanggapan penasihat hukum, maka akan dibuktikan dalam proses pemeriksaan pokok perkara.
“Surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum itu sumbernya dari berkas perkara penyidikan. Jadi tidak mungkin kita buat di luar berkas perkara,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawarthi telah menjalani sidang perdana terkait pembacaan surat dakwaan yang dibuat JPU.
Pihak kuasa hukum Putri menilai, dalam dakwaan terhadap kliennya tidak menguraikan rangkaian peristiwa secara utuh dan terdapat banyak ketidakjelasan peristiwa dalam dakwaan yang disusun JPU.
Tim kuasa hukum Putri juga menganggap surat dakwaan JPU tidak menguraikan latar belakang Putri beserta rombongan pergi ke Magelang, Jawa Tengah.
“Penuntut Umum dalam menguraikan surat dakwaan seolah-olah mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022,” kata tim kuasa hukum dalam eksepsi Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Adapun fakta 4 Juli 2022 yang dimaksud adalah ketika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membopong Putri yang kemudian ditolaknya.
Tim kuasa hukum juga menegaskan latar belakang Putri dan rombongan pergi ke Magelang merupakan satu kesatuan peristiwa yang tidak terpisahkan.
Selain itu, JPU juga dianggap telah mengabaikan dan menghilangkan fakta yang krusial.
Tepatnya, ketika Putri ditemukan setengah sadar di depan kamar mandi oleh Susi dan Kuat Ma’ruf pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Dengar Eksepsi soal Peristiwa di Magelang
Menurut tim kuasa hukum, fakta Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi justru tidak diuraikan dalam dakwaan.
“Padahal, fakta tersebut merupakan fakta yang krusial dan akan berkaitan dengan rangkaian peristiwa lainnya,” ujar tim kuasa hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.