Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peristiwa di Magelang Tak Ada dalam Dakwaan Sambo dan Putri, Ini Penjelasan Kejagung

Kompas.com - 18/10/2022, 16:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memasukan peristiwa di Magelang yang disebut-sebut sebagai awal mula kejadian pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun dalam dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat disebut soal kejadian Magelang, namun tidak dijelaskan lebih rinci mengenai peristiwa tersebut.

“Kejadiannya memang tidak dibuat secara lengkap karena itu hanya bagian dari rangkaian surat dakwaan, yang menjadi pokok perkaranya kan pembunuhannya (340 KUHP),” kata Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Keluarga Brigadir J Maafkan Bharada E, Maklumi Posisi Richard Eliezer yang Diperintah Ferdy Sambo

Dia menerangkan, dakwaan berfokus kepada pokok perkara ataupun pasal yang didakwakan ke para terdakwa.

“Kalau ke mana-mana ntar surat dakwaan menjadi bias,” ucap dia.

Ketut juga menjelaskan bahwa surat dakwaan yang disusun JPU berdasarkan dari berkas perkara penyidikan.

Adapun jika ada perbedaan terkait dakwaan dan tanggapan penasihat hukum, maka akan dibuktikan dalam proses pemeriksaan pokok perkara.

“Surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum itu sumbernya dari berkas perkara penyidikan. Jadi tidak mungkin kita buat di luar berkas perkara,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawarthi telah menjalani sidang perdana terkait pembacaan surat dakwaan yang dibuat JPU.

Pihak kuasa hukum Putri menilai, dalam dakwaan terhadap kliennya tidak menguraikan rangkaian peristiwa secara utuh dan terdapat banyak ketidakjelasan peristiwa dalam dakwaan yang disusun JPU.

Tim kuasa hukum Putri juga menganggap surat dakwaan JPU tidak menguraikan latar belakang Putri beserta rombongan pergi ke Magelang, Jawa Tengah.

“Penuntut Umum dalam menguraikan surat dakwaan seolah-olah mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022,” kata tim kuasa hukum dalam eksepsi Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Bripka RR Lucuti Senjata Brigadir J usai Keributan di Magelang, Senapan Dibawa Bharada E hingga Jakarta

Adapun fakta 4 Juli 2022 yang dimaksud adalah ketika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membopong Putri yang kemudian ditolaknya.

Tim kuasa hukum juga menegaskan latar belakang Putri dan rombongan pergi ke Magelang merupakan satu kesatuan peristiwa yang tidak terpisahkan.

Selain itu, JPU juga dianggap telah mengabaikan dan menghilangkan fakta yang krusial.

Tepatnya, ketika Putri ditemukan setengah sadar di depan kamar mandi oleh Susi dan Kuat Ma’ruf pada 7 Juli 2022.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Dengar Eksepsi soal Peristiwa di Magelang

Menurut tim kuasa hukum, fakta Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi justru tidak diuraikan dalam dakwaan.

“Padahal, fakta tersebut merupakan fakta yang krusial dan akan berkaitan dengan rangkaian peristiwa lainnya,” ujar tim kuasa hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com