Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

Kompas.com - 20/10/2022, 03:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial.

Presidensial adalah sistem pemerintahan yang di mana presiden menjabat sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara.

Dalam sistem ini, presiden yang merupakan badan eksekutif tidak bertanggung jawab pada badan legislatif yang di Indonesia diwakilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lalu, bagaimana kewenangan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial?

Baca juga: Perbedaan Sistem Presidensial dan Parlementer

Kewenangan presiden dalam sistem presidensial

Dalam sistem presidensial, kewenangan presiden dibagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kewenangan-kewenangan ini tertuang dalam UUD 1945.

Kewenangan presiden sebagai kepala negara meliputi:

  • Menyatakan perang, melakukan perdamaian dan membuat perjanjian dengan negara lain;
  • Menyatakan negara dalam keadaan bahaya;
  • Mengangkat, melantik dan memberhentikan duta dan konsul untuk negara lain;
  • Menerima penempatan duta negara lain;
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain-lain;
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas TNI yang mencakup Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara;
  • Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Sementara itu, kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan terdiri atas:

  • Memegang kekuasaan pemerintahan;
  • Mengangkat, melantik dan memberhentikan para menteri;
  • Memimpin kabinet;
  • Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dan rancangan APBN kepada DPR;
  • Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang;
  • Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu);
  • Mengawasi jalannya pembangunan;
  • Menerima mandat dari MPR;
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden;
  • Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU;
  • Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR;
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR;
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR;
  • Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Parlementer

Ciri-ciri sistem presidensial

Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden tidak berwenang untuk membubarkan parlemen atau badan legislatif.

Selain itu, ciri-ciri atau prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem presidensial lainnya di antaranya:

  • kepala negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan;
  • pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen, namun langsung kepada rakyat yang berdaulat;
  • eksekutif dan legislatif sama-sama kuat;
  • menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden;
  • anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan sebaliknya;
  • presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen,
  • berlaku prinsip supremasi konstitusi sehingga pemerintah bertanggung jawab kepada kosntitusi.

 

Referensi:

  • Adiwilaga, Rendy, Yani Alfian dan Ujud Rusdia. 2018. Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
  • Hendardi, Bagas. 2017. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia. Yogyakarta: Istana Media.
  • UUD 1945
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com