Salin Artikel

Kewenangan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

Presidensial adalah sistem pemerintahan yang di mana presiden menjabat sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara.

Dalam sistem ini, presiden yang merupakan badan eksekutif tidak bertanggung jawab pada badan legislatif yang di Indonesia diwakilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lalu, bagaimana kewenangan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial?

Kewenangan presiden dalam sistem presidensial

Dalam sistem presidensial, kewenangan presiden dibagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kewenangan-kewenangan ini tertuang dalam UUD 1945.

Kewenangan presiden sebagai kepala negara meliputi:

  • Menyatakan perang, melakukan perdamaian dan membuat perjanjian dengan negara lain;
  • Menyatakan negara dalam keadaan bahaya;
  • Mengangkat, melantik dan memberhentikan duta dan konsul untuk negara lain;
  • Menerima penempatan duta negara lain;
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain-lain;
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas TNI yang mencakup Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara;
  • Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Sementara itu, kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan terdiri atas:

Ciri-ciri sistem presidensial

Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden tidak berwenang untuk membubarkan parlemen atau badan legislatif.

Selain itu, ciri-ciri atau prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem presidensial lainnya di antaranya:

  • kepala negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan;
  • pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen, namun langsung kepada rakyat yang berdaulat;
  • eksekutif dan legislatif sama-sama kuat;
  • menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden;
  • anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan sebaliknya;
  • presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen,
  • berlaku prinsip supremasi konstitusi sehingga pemerintah bertanggung jawab kepada kosntitusi.

Referensi:

  • Adiwilaga, Rendy, Yani Alfian dan Ujud Rusdia. 2018. Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
  • Hendardi, Bagas. 2017. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia. Yogyakarta: Istana Media.
  • UUD 1945

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/20/03000001/kewenangan-presiden-dalam-sistem-pemerintahan-presidensial

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke