Presidensial adalah sistem pemerintahan yang di mana presiden menjabat sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara.
Dalam sistem ini, presiden yang merupakan badan eksekutif tidak bertanggung jawab pada badan legislatif yang di Indonesia diwakilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lalu, bagaimana kewenangan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial?
Kewenangan presiden dalam sistem presidensial
Dalam sistem presidensial, kewenangan presiden dibagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kewenangan-kewenangan ini tertuang dalam UUD 1945.
Kewenangan presiden sebagai kepala negara meliputi:
Sementara itu, kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan terdiri atas:
Ciri-ciri sistem presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden tidak berwenang untuk membubarkan parlemen atau badan legislatif.
Selain itu, ciri-ciri atau prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem presidensial lainnya di antaranya:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/20/03000001/kewenangan-presiden-dalam-sistem-pemerintahan-presidensial