JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memaparkan penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bukan wewenang dari Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Hendra yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Kejadian penembakan terhadap diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah merupakan tindak pidana kejahatan yaitu merampas nyawa orang lain,"kata jaksa saat membacakan dakwaan.
"Kewenangan PAMINAL yang notabene bertugas dalam hal Pengamanan Internal Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang terkait melakukan pelanggaran disipliner dan SOP Kepolisian, dan bukan bertugas atau mempunyai fungsi dalam hal penyidikan kejahatan pidana umum," lanjut jaksa.
Menurut jaksa, setelah pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada 8 Juli 2022, Sambo kemudian dipanggil oleh pimpinan Polri untuk menjelaskan peristiwa itu. Di hadapan pimpinan Polri, Sambo mengatakan dia tidak menembak Yosua.
Setelah melapor kepada pimpinan Polri, kata jaksa, Sambo kemudian kembali ke ruang Pemeriksaan Biro Provost di lantai 3.
"Setelah itu Ferdy Sambo kembali memanggil saksi Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun, menyampaikan bahwa mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
"Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja," sambung jaksa.
Sehari kemudian atau 9 Juli 2022, kata jaksa, Sambo kembali menelepon Hendra dan menyampaikan sejumlah permintaan.
"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Selatan di tempat Bro aja ya,,,! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV kompleks," ucap jaksa.
Mendengar perintah itu, Hendra kemudian memerintahkan anak buahnya untuk melakukan skrining kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hendra juga yang memastikan perintah Sambo supaya seluruh rekaman kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dimusnahkan.
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua, Hendra dijerat dengan dakwaan berlapis.
Yaitu dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua subsider melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hendra juga dijerat dakwaan merintangi penyidikan kedua primer yakni Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/13302971/jaksa-sebut-brigjen-hendra-kurniawan-dkk-tak-berwenang-menyidik-pembunuhan