Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Mukti, sabu tersebut diambil AKBP D dari barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu oleh jajaran Polres Bukittinggi.
AKBP D selaku mantan Kapolres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat, mengambil barang bukti seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan.
Dalam menjalankan perintah Teddy, AKBP D mengganti 5 kilogram sabu-sabu dengan tawas agar barang bukti yang dimusnahkan tidak berkurang.
"Diambil 5 kilogram. dia ganti dengan tawas," kata Mukti.
Kuasa hukum Irjen Teddy, Henry Yosodiningrat menilai keterlibatan Teddy dalam kasus pengedaran narkoba itu tidak masuk akal karena nilainya tak terlalu besar.
Hal itu menjadi salah satu landasnya untuk membela Irjen Teddy dalam kasus narkoba.
“Tidak masuk akal saya begitu ya, ndak masuk akal. Ya, lain halnya misalnya dia dituduh menerima suap dari proyek misalnya pembangunan mapolda atau apa, masih mungkin, misalnya sampai Rp 20 miliar atau berapa begitu ya,” ujar Henry saat dihubungi, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Banyak Pengurus DPC Granat Mundur Setelah Henry Yosodiningrat Jadi Pengacara Teddy Minahasa
“Ini sudah narkoba, nilainya cuma ratusan juta rupiah dan dia bersumpah dia tidak ada terima uang itu,” sambung dia.
Teddy, kata dia, juga telah bersumpah tidak pernah menjadi pengguna narkoba seperti isu yang beredar.
Dia menyebutkan, Teddy siap menjadi orang yang terkutuk di hadapan Tuhan apabila sumpah yang dia ucapkan tidak benar.
Menurut Henry, kliennnya juga membuat surat tertulis soal bantahan yang dituduhkan terhadapnya. Kompas.com juga sudah mendapat izin Henry untuk mengutip surat itu.
Di dalam suratnya, Teddy membantah setiap tuduhan dan keterlibatan yang menyebutkan dirinya sebagai pengedar dan pengguna narkoba.
"Padahal, saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana, sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak," kata Teddy dalam suratnya.
Teddy pun menjelaskan sekitar bulan April-Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kilogram dan pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.
Lalu pada proses pemusnahan barang bukti ini, Mantan Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas.