Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amukan Sambo dan Hilangnya Nyawa Yosua gara-gara Cerita Sepihak Putri Candrawathi

Kompas.com - 18/10/2022, 07:26 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi.

Putri menelepon suaminya, Ferdy Sambo, yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada Jumat (8/7/2022) dini hari.

Saat itu, Putri sedang berada di rumah Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah, sedangkan Sambo berada di Jakarta.

Lewat sambungan telepon tersebut, Putri menangis dan melapor ke suaminya bahwa Yosua telah melakukan perbuatan kurang ajar ke dirinya.

Baca juga: AKBP Arif Kaget Lihat Rekaman CCTV Beda dengan Klaim Ferdy Sambo, Gemetar Lapor ke Brigjen Hendra

Peristiwa itu terungkap dalam dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

"Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," papar jaksa.

"Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi," ucapnya.

Baca juga: Putri Menangis dan Cerita Yosua Berbuat Kurang Ajar di Kamar Tidur, Sambo Naik Pitam

Mendengar cerita istrinya tersebut, Sambo seketika marah ke Yosua. Namun, Putri meminta suaminya untuk tidak menghubungi siapa pun terkait peristiwa ini.

Putri mengaku takut akan terjadi peristiwa yang tidak diinginkan lantaran Brigadir J punya senjata.

Selain itu, tubuh Brigadir J juga lebih besar dibandingkan ajudan-ajudan lain yang saat itu mendampingi Putri di rumah Magelang.

"Saksi Ferdy Sambo menyetujui permintaan terdakwa Putri Candrawathi tersebut dan terdakwa Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," ucap jaksa.

Baca juga: Kronologi Peristiwa di Magelang Versi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Pagi harinya, rombongan di Magelang kembali ke Jakarta. Putri satu mobil dengan Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf, serta asisten rumah tangganya bernama Susi. Sementara, Brigadir Yosua satu mobil dengan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Setibanya di Jakarta, Putri langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang ke Ferdy Sambo di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Putri mengaku dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat saksi Ferdy Sambo menjadi marah," kata jaksa.

"Namun, dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga saksi Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjut jaksa lagi.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atur strategi bunuh Yosua

Ferdy Sambo akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua dengan memerintahkan Richard Eliezer.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," kata jaksa.

"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.

Menurut jaksa, sebelum memerintahkan Richard, Sambo lebih dulu meminta anak buahnya yang lain, Ricky Rizal atau Bripka RR, untuk menembak Yosua.

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Menangis Saat Anak Buahnya Ragukan Ada Baku Tembak Brigadir J dengan Bharada E

Namun, Ricky Rizal menolak perintah Sambo. Dia mengaku tak kuat mental jika harus menembak Yosua.

"Dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo, 'tidak berani Pak, karena saya enggak kuat mentalnya Pak'," urai jaksa.

Sambo pun memaklumi penolakan Ricky Rizal. Dia lantas memerintahkan bawahannya itu memanggil Richard Eliezer untuk menemuinya.

Menurut jaksa, Ricky Rizal kemudian memanggil Richard Eliezer dan memintanya menemui Sambo di lantai 3 rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Brigadir J Jongkok, lalu Berteriak ke Bharada E: Woi! Kau Tembak Cepat!

Di situlah, Bharada E diperintah atasannya untuk mengeksekusi Yosua. Lagi-lagi, Sambo beralasan bahwa Yosua telah melecehkan istrinya. Disebutkan oleh jaksa, Putri Candrawathi juga turut terlibat dalam pembicaraan tersebut.

"Saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.

Tak lama setelah perencanaan itu, rombongan bertolak ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di situlah, Yosua dieksekusi.

Yosua ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) tepatnya pukul 17.16 WIB. Setelahnya, eks Kadiv Propam itu juga ikut menembak kepala bagian belakang Yosua untuk mamastikan anak buahnya telah tewas.

Sementara, Putri menunggu di kamar rumah tersebut yang berada di lantai dua hingga penembakan usai.

Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.

Yosua tak pernah tahu alasannya ditembak 

Ada fakta berbeda yang dipaparkan jaksa dalam dakwaan Sambo yang dibacakan. Pada tahap penyidikan, Sambo mengaku penembakan Brigadir Yosua dilakukan di Duren Tiga karena ia ingin mengklarifikasi lebih dulu soal pelecehan seksual terhadap Putri.

Namun, jaksa mengungkap Sambo saking marahnya ketika itu tak pernah berusaha bertanya soal kebenaran informasi terkait pelecehan. Sambo langsung memerintah Richard untuk mengeksekusi Yosua saat itu juga.

Ferdy Sambo juga disebut memerintahkan korban Brigadir J untuk posisi jongkok agar tidak terjadi perlawanan. 

"'Jongkok kamu!" teriak Sambo kepada Yosua yang baru datang menghadapnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Dengar Eksepsi soal Peristiwa di Magelang

Di situ, sudah ada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Lalu, Yosua sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada. Dia juga sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri.

"Ada apa ini?" jawab Yosua ketika itu.

Namun, pertanyaan Yosua ini tak digubris Sambo. Richard pun langsung menembak Yosua menggunakan senjata Glock miliknya.

Yosua jatuh tersungkur, darah langsung mengucur dari tubuhnya. Jaksa mengungkap Yosua sekarat, tak langsung meninggal ketika itu. Namun, tembakan Sambo terakhir kali di bagian kepala yang langsung membuat ajudannya itu tewas di tempat.

Yosua pun tak pernah tahu apa sebabnya Sambo menembaknya.

Hadiah iPhone Sambo dan ucapan terima kasih Putri

Usai peristiwa pembunuhan tersebut, Ferdy Sambo memberikan "hadiah" ponsel iPhone 13 Pro Max kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Menurut jaksa, pemberian itu dilakukan Sambo selang 2 hari setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua terjadi.

"Terdakwa memberikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah tidak terdeteksi," kata jaksa.

Pemberian ponsel oleh Sambo kepada ketiga orang itu dilakukan di ruang kerja rumah pribadi di Jalan Saguling 3 Nomor 29.

Baca juga: Ucapan Terima Kasih dan Amplop Berisi Rp 2 Miliar dari Putri Candrawathi Usai Yosua Tewas

Selain itu, menurut dakwaan yang dibacakan jaksa, istri Sambo, Putri Candrawathi yang turut hadir di rumah itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat.

"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky, Eliezer, dan Kuat Ma'ruf," ucap jaksa

Dalam kesempatan itu, Sambo juga memberikan amplop warna putih berisi uang Rp 500 juta masing-masing untuk Ricky dan Kuat, serta Rp 1 miliar untuk Eliezer.

"Amplop yang berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," lanjut isi dakwaan Sambo.

Jaksa menyebutkan bahwa Ricky, Eliezer, dan Kuat menyadari penuh dan tidak sedikit pun menolak pemberian ponsel iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri.

"Yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky, Eliezer, dan Kuat telah turut terlibat dalam merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Kelimanya terdakwa itu disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com