JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan awal kemarahan Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, kemarahan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu muncul setelah istrinya, Putri Candrawathi, memberitahu adanya perlakuan kurang ajar dari Yosua di Magelang melalui telepon.
Keduanya didakwa bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren III pada Jumat 8 Juli 2022.
Baca juga: Kabareskrim: Pisau yang Dibawa Kuat Maruf untuk Ancam Brigadir J di Magelang
"Putri yang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo bahwa Yosua yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluannya telah masuk ke kamar pribadi dan melakukan perbuatan kurang ajar," ucap jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo marah terhadap Yosua," kata jaksa melanjutkan.
Namun, atas kemarahan tersebut, menurut jaksa, Putri meminta suaminya untuk tidak menghubungi siapa pun.
"Jangan menghubungi ajudan, jangan hubungi yang lain," ucap jaksa menirukan permintaan Putri kepada Sambo.
Baca juga: Pengacara Ungkap Bripka RR Tak Curigai Ada Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang
Berdasarkan keterangan yang disampaikan jaksa, Putri meminta peristiwa tersebut tidak disampaikan kepada pihak lain lantaran khawatir dengan kondisi rumah di Magelang yang kecil bakal terjadi sesuatu.
Sebab, lanjut jaksa, Putri takut dengan Yosua yang memiliki senjata dan tubuh yang lebih besar dibandingkan dengan ajudan yang lain.
"Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri dan Putri meminta untuk pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," papar jaksa.
Baca juga: Minta Bantuan Bharada E untuk Bunuh Yosua, Sambo: Kalau Kamu Siap, Saya Lindungi
Usai mendengar cerita dari istrinya, Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang turut melibatkan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.
Atas perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.