Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Digelar Rabu 19 Oktober di Lapangan Mapolda Jatim

Kompas.com - 17/10/2022, 17:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan menggelar rekonstruksi kejadian Tragedi Kanjuruhan, Malang, pada Rabu (19/10/2022) lusa.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, rekonstruksi akan digelar di Lapangan Mapolda Jawa Timur.

"Rencananya pada tanggal 19 Oktober 2022, hari Rabu, akan dilaksanakan rekonstruksi yang rencananya akan dilaksanakan di lapangan Mapolda Jatim," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Besok, Polisi Akan Periksa Ketua Umum PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan

Adapun Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan sebanyak 132 korban meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Menurut Nurul, pada Kamis (20/10/2022), polisi juga akan melakukan ekshumasi atau penggalian kubur dua korban dari Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: TPF Aremania Temukan Intimidasi kepada Saksi Tragedi Kanjuruhan

Adapun dalam proses ekshumasi, nantinya akan melibatkan organisasi profesi kedokteran forensik Indonesia.

"Selanjutnya juga direncanakan pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022 akan dilaksanakan ekshumasi, lokasi di Malang, Jawa Timur," ucapnya.

Diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang digelar malam hari pada Sabtu (1/10/2022) menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Hingga Selasa (11/10/2022), tercatat 132 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune.

Baca juga: Ajukan Otopsi Ulang 2 Putrinya, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan: Supaya Menjadi Terang

Polisi saat ini menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut dengan sangkaan pasal 359, pasal 360 KUHP atau Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dengan penjara paling lama lima tahun.

Adapun enam tersangka yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan dari pihak aparat yang dijadikan tersangka yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com