JAKARTA, KOMPAS.com - Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum menegaskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menurut surat dakwaan, Sambo marah besar setelah menerima laporan dari sang istri, Putri Candrawathi, soal dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Perang Argumen Ferdy Sambo Vs Bharada E Makin Panas Jelang Sidang
Sambo kemudian merencanakan menghabisi Yosua di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 setelah sang istri kembali dari Magelang.
Rencana itu disusun di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 nomor 29.
Sambo sempat meminta salah satu ajudannya, Bripka Ricky Rizal, untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menyatakan tidak siap mental.
Kemudian Sambo memerintahkan Ricky memanggil Eliezer. Dia meminta Eliezer menembak Yosua dengan alasan diduga melecehkan Putri, dan ternyata dia bersedia.
Baca juga: Serangan Balik Bharada E soal Klaim Baru Ferdy Sambo
Akan tetapi, menurut dakwaan, cerita itu hanya berdasarkan pengakuan sepihak Putri.
"Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, 'bahwa waktu di Magelang, Ibu Putra Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," lanjut isi dakwaan Sambo.
Eliezer kemudian bersama asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf, mendatangi rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Setelah tiba di rumah dinas itu dari rumah pribadi Sambo, Eliezer langsung mengikuti Kuat Ma'ruf ke lantai dua.
Menurut dakwaan, setelah tiba di rumah dinas Duren Tiga, Kuat langsung menutup pintu depan dan pintu balkon, meski suasana masih sore dan dalam keadaan terang benderang.
Sedangkan Eliezer turut naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar ajudan.
"Dan bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari kehendak jahat tersebut, saksi justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," demikian isi surat dakwaan Sambo.
Setelah itu, Sambo kemudian berangkat menuju rumah dinas di Duren Tiga secara terpisah menggunakan mobil Lexus LX 570 dikawal oleh ajudan Adzan Romer dan dikemudikan oleh Prayogi Iktara Wikaton.
Baca juga: Bantah Klaim Baru Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E: Perintahnya Tembak, Bukan Hajar