JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap tiga buron judi online dari Kamboja.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, peran terhadap 3 tersangka itu masih akan didalami penyidik.
“Nanti tim gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Metro akan mengembangkan peran tiga tersangka tersebut yang baru hari ini diamankan,” ucap Dedi kepada wartawan, Sabtu.
Baca juga: Apin BK dan 3 Buron Judi “Online” Ditahan di Bareskrim untuk Diperiksa
Adapun 3 tersangka yang sempat menjadi buron itu yakni Tjokro Soetrisno (TS), Elvan Adrian Setiawan (EA), dan Ivan Tantowi (IT).
Dedi mengatakan, ketiganya akan langsung ditahan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk diperiksa.
Setelahnya, ketiga tersangka judi online itu akan dibawa dan diproses lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.
“3 dari Kamboja nanti info dari tim gabungan akan diproses lanjut oleh PMJ,” kata dia.
Tiga buron judi online itu dibawa dari Kamboja ke Indonesia pada Sabtu (15/10/2022) pagi.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 3 Buronan Judi Online yang Bersembunyi di Luar Negeri
Dedi sebelumnya menyampaikan bahwa penangkapan tiga buronan judi online itu bermula dari penangkapan tiga tersangka lainnya yaitu N, RS, dan NR di Jakarta pada 12 Agustus 2022.
"Dari tiga tersangka tersebut tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapat tiga orang tersangka (lainnya)," ujar Dedi saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.