Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Irjen Toni Harmanto, Kapolda Jatim yang Gantikan Irjen Teddy Minahasa

Kompas.com - 14/10/2022, 21:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Toni Harmanto untuk mengisi jabatan Kapolda Jawa Timur (Jatim).

Hal itu tertuang dalam surat telegram yang diterbitkan Sigit pada Jumat (14/10/2022).

"Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH NRP 65100566 Kapolda Sumsel diangkat dalam Jabatan Baru Sebagai Kapolda Jatim," demikian isi surat telegram terbaru Kapolri.

Baca juga: Kapolri Tunjuk Irjen Toni Harmanto Jadi Kapolda Jatim Gantikan Irjen Teddy Minahasa yang Ditangkap

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan isi surat telegram itu.

"Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi," kata Dedi saat dikonfirmasi.

Dalam surat telegram itu, Irjen Pol Teddy Minahasa yang awalnya dimutasikan sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim) kini diubah menjadi pejabat tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Baca juga: 3 Personel Polda Metro Diduga Terlibat Peredaran Narkoba bersama Teddy Minahasa

Profil Irjen Toni Harmanto

Toni yang lahir di Jakarta pada 5 Oktober 1965 adalah alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 1988.

Saat ini dia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Sejak lulus dari Akpol, Toni meniti karier kepolisian di bidang reserse. Saat itu dia ditugaskan di Kaurbinops Sabhara Polres Serang yang masih berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Kemudian dia dipindah menjadi Kasat Serse Polres Bogor pada 1993 dan Kasat Serse Polresta Bogor setahun kemudian.

Baca juga: Soal Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Komisi III: Publik Makin Ragu Terhadap Polri

Pada 1995, Toni ditarik menjadi perwira pertama di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Selang 2 tahun kemudian, Toni berdinas di Polda Maluku hingga 2000.

Setelah itu dia kembali ditarik ke Jakarta dan berdinas di Polda Metro Jaya, Sespim Dediklat Polri, hingga menjabat Kapolres Tangerang pada 2006.

Pada 2008, Toni ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), kemudian kembali berdinas di Polda Metro Jaya.

Toni menjadi Wakapolda Jawa Timur pada 2018. Setahun kemudian dia menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), dan kemudian menjabat Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) pada 2021.

Baca juga: Polda Metro Tetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Toni pernah memecat 23 polisi yang melanggar aturan sepanjang 2020. Mereka yang dipecat seluruhnya berpangkat bintara yang terlibat kasus narkoba atau tindak pidana lain.

Kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa

Sigit mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba terkuak dari proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil," kata Sigit.

Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan 3 orang yang lebih dulu ditangkap.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dimutasi ke Yanma Polri

Dari pengembangan perkara ditemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba itu.

Polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba itu adalah seorang polisi berpangkat Bripka dan seorang polisi berpangkat Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.

Penyidikan, kata Sigit, kemudian dikembangkan lagi hingga mengarah kepada seorang pengedar.

Dari sang pengedar itu, kata Sigit, penyidik menemukan ada keterlibatan seorang Polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca juga: Teddy Minahasa Diduga Terlibat Penjualan Narkoba, Komisi III DPR: Saatnya Kapolri Bersih-bersih

"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," kata Sigit.

Lantas pada Jumat (14/10/2022) pagi dilaksanakan gelar perkara dan menyatakan saat ini Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Teddy sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com