Salin Artikel

Profil Irjen Toni Harmanto, Kapolda Jatim yang Gantikan Irjen Teddy Minahasa

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Toni Harmanto untuk mengisi jabatan Kapolda Jawa Timur (Jatim).

Hal itu tertuang dalam surat telegram yang diterbitkan Sigit pada Jumat (14/10/2022).

"Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH NRP 65100566 Kapolda Sumsel diangkat dalam Jabatan Baru Sebagai Kapolda Jatim," demikian isi surat telegram terbaru Kapolri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan isi surat telegram itu.

"Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi," kata Dedi saat dikonfirmasi.

Dalam surat telegram itu, Irjen Pol Teddy Minahasa yang awalnya dimutasikan sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim) kini diubah menjadi pejabat tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Saat ini dia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Sejak lulus dari Akpol, Toni meniti karier kepolisian di bidang reserse. Saat itu dia ditugaskan di Kaurbinops Sabhara Polres Serang yang masih berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Kemudian dia dipindah menjadi Kasat Serse Polres Bogor pada 1993 dan Kasat Serse Polresta Bogor setahun kemudian.

Pada 1995, Toni ditarik menjadi perwira pertama di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Selang 2 tahun kemudian, Toni berdinas di Polda Maluku hingga 2000.

Setelah itu dia kembali ditarik ke Jakarta dan berdinas di Polda Metro Jaya, Sespim Dediklat Polri, hingga menjabat Kapolres Tangerang pada 2006.

Pada 2008, Toni ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), kemudian kembali berdinas di Polda Metro Jaya.

Toni menjadi Wakapolda Jawa Timur pada 2018. Setahun kemudian dia menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), dan kemudian menjabat Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) pada 2021.

Saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Toni pernah memecat 23 polisi yang melanggar aturan sepanjang 2020. Mereka yang dipecat seluruhnya berpangkat bintara yang terlibat kasus narkoba atau tindak pidana lain.

Kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa

Sigit mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba terkuak dari proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil," kata Sigit.

Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan 3 orang yang lebih dulu ditangkap.

Dari pengembangan perkara ditemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba itu.

Polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba itu adalah seorang polisi berpangkat Bripka dan seorang polisi berpangkat Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.

Penyidikan, kata Sigit, kemudian dikembangkan lagi hingga mengarah kepada seorang pengedar.

Dari sang pengedar itu, kata Sigit, penyidik menemukan ada keterlibatan seorang Polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," kata Sigit.

Lantas pada Jumat (14/10/2022) pagi dilaksanakan gelar perkara dan menyatakan saat ini Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Teddy sebagai tersangka.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/14/21340481/profil-irjen-toni-harmanto-kapolda-jatim-yang-gantikan-irjen-teddy-minahasa

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke