Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hak Paten dan Contohnya

Kompas.com - 14/10/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Paten adalah salah satu jenis kekayaan intelektual yang dilindungi oleh negara.

Paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Baca juga: Apa yang Menyebabkan Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak?

Pengertian hak paten

Pengertian paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut.

Invensi sendiri merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Aturan mengenai paten tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Menurut undang-undang ini, invensi dapat dipatenkan jika:

  • dianggap baru, yaitu jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  • mengandung langkah inventif, yakni jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik.
  • dapat diterapkan dalam industri, yaitu jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri.

Baca juga: Cara Mengurus Hak Cipta Secara Online

Contoh hak paten

Berikut ini beberapa contoh hak paten yang terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM.

  • Peralatan Pembersih Udara Berteknologi Plasma
    Nomor paten: IDP000052795
    Inventor sekaligus pemegang paten: Dr. Muhammad Nur
  • Komposisi untuk Mengolah Air Gambut Menjadi Air Bersih
    Nomor paten: IDS000002321
    Inventor sekaligus pemegang paten: Dr. Drs. Muhammad Naswir, KM.M.Si
  • Proses Pengolahan Sirup Kulit Buah Mahkota Dewa
    Nomor paten: IDS000003910
    Pemegang paten: Universitas Diponegoro
    Inventor: Sri Winarni dr., M.Kes, Dr. Agus Setyawan S.Si., M.Si, Fahmi Arifan, ST., M.Eng, dan Asri Nurdiana, S.T., M.T
  • Metode Pembuatan Vaksin Anti-Idiotipe Rabies dengan Memanfaatkan Telur Ayam sebagai Bahan Baku Vaksin
    Nomor paten: IDP000045601
    Pemegang paten: LPPM Universitas Jenderal Achmad Yani
    Inventor: Dr. Sayu Putu Yuni Paryati., drh., M. Sing, Prof. Dr. Retno D. Soejoedono, MS dan dr. Eka Noneng Nawangsih, M.Kes
  • Sistem dan Proses Pemisahan Itrium-90 dari Stronsium-90 Berbasis Elektrokromatografi
    Nomor paten: IDP000057943
    Pemegang paten: Badan Tenaga Nuklir
    Inventor: Sulaiman, Adang Hardi Gunawan, Abdul Mutalib, dan Artadi Heru Wardoyo

 

Referensi:

  • Citrawinda, Cita. 2020. Mengenal Lebih Jauh Hak Kekayaan Intelektual. Surabaya: Jakad Media Publishing.
  • UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com