Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesai Dianalisis, Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Diserahkan ke Jokowi Jumat Siang

Kompas.com - 13/10/2022, 21:24 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan telah selesai menganalisis hasil investigasi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (13/10/2022) sore.

Laporan invetigasi diketahui telah selesai berdasarkan cuitan Ketua TGIPF Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd.

Kamis (13/10/22) sore, TGIPF Tragedi Sepakbola Kanjuruhan sudah merampungkan tugasnya sesuai dengan Kepres Nomor 19 Tahun 2022,” tulis Mahfud MD, dikutip dari akun Twitter-nya, Kamis sore.

Mahfud mengatakan, laporan investigasi tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Jumat, Mahfud Serahkan Kesimpulan Rekomendasi Pengusutan Tragedi Kanjuruhan kepada Jokowi

Kompas.com telah mendapatkan izin mengutip cuitan Twitter Mahfud dari pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Namun, Mahfud menyatakan laporan investigasi ini belum bisa dibuka ke publik sebelum diserahkan kepada Presiden Jokowi.

“Minta maaf kepada pers, isi laporan belum bisa dibuka ke publik sebelum laporan tersebut disampaikan kepada Presiden,” kata Mahfud MD.

"Jumat siang besok TGIPF akan menyerahkan laporan kepada Presiden,” ujar Mahfud lagi.

Baca juga: PSSI: Tragedi Kanjuruhan adalah Kehendak Tuhan

Diketahui, tragedi terjadi usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).

Dalam laga tersebut, Arema kalah 2-3 dari tim tamu. Sehingga, situasi disebut mulai ricuh.

Pihak kepolisian kemudian menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion.

Akibatnya, sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.

Baca juga: Polri Berikan Layanan Medis Korban Kanjuruhan hingga Pulih Total

Terkait kasus ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri dari 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.

Baca juga: 2 Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Akan Diotopsi Pekan Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com