JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan telah selesai menganalisis hasil investigasi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (13/10/2022) sore.
Laporan invetigasi diketahui telah selesai berdasarkan cuitan Ketua TGIPF Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd.
“Kamis (13/10/22) sore, TGIPF Tragedi Sepakbola Kanjuruhan sudah merampungkan tugasnya sesuai dengan Kepres Nomor 19 Tahun 2022,” tulis Mahfud MD, dikutip dari akun Twitter-nya, Kamis sore.
Mahfud mengatakan, laporan investigasi tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Jumat, Mahfud Serahkan Kesimpulan Rekomendasi Pengusutan Tragedi Kanjuruhan kepada Jokowi
Kompas.com telah mendapatkan izin mengutip cuitan Twitter Mahfud dari pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Namun, Mahfud menyatakan laporan investigasi ini belum bisa dibuka ke publik sebelum diserahkan kepada Presiden Jokowi.
“Minta maaf kepada pers, isi laporan belum bisa dibuka ke publik sebelum laporan tersebut disampaikan kepada Presiden,” kata Mahfud MD.
"Jumat siang besok TGIPF akan menyerahkan laporan kepada Presiden,” ujar Mahfud lagi.
Baca juga: PSSI: Tragedi Kanjuruhan adalah Kehendak Tuhan
Diketahui, tragedi terjadi usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Dalam laga tersebut, Arema kalah 2-3 dari tim tamu. Sehingga, situasi disebut mulai ricuh.
Pihak kepolisian kemudian menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion.
Akibatnya, sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Baca juga: Polri Berikan Layanan Medis Korban Kanjuruhan hingga Pulih Total
Terkait kasus ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri dari 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.
Baca juga: 2 Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Akan Diotopsi Pekan Depan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.