Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investigasi LPSK: Ada Aparat Tolak Beri Pertolongan Korban Luka Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 13/10/2022, 19:58 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil investigasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya aparat keamanan yang menolak memberikan pertolongan terhadap korban luka tragedi Kanjuruhan.

“Terdapat informasi dari berbagai sumber bahwa oknum aparat keamanan menolak memberikan pertolongan pada korban yang luka yang meminta pertolongan,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/10/2022).

Bahkan, Hasto menyebut terdapat aparat keamanan yang justru melakukan tindakan kekerasan terhadap orang-orang yang menolong korban kekerasan dalam tragedi nahas ini, termasuk terhadap relawan media.

Baca juga: PSSI: Tragedi Kanjuruhan adalah Kehendak Tuhan

“Ada beberapa keterangan dari saksi yang menyatakan bahwa ketika dia akan menolong korban yang lain itu, justru mengalami dihalang-halangi oleh aparat dan juga mengalami pemukulan,” ungkap Hasto.

Di sisi lain, Hasto menilai RSUD Malang, rumah sakit swasta, maupun relawan telah bekerja dengan optimal dalam memberikan pelayanan terhadap korban tragedi Kanjuruhan.

Misalnya, terdapat rumah sakit yang mengerahkan enam mobil ambulans untuk melakukan pertolongan kepada para korban.

Ternyata, enam mobil ambulans tersebut bukan dari permintaan panitia pelaksana (panpel) pertandingan maupun aparat keamanan, tetapi atas dasar inisiatif.

Menurut dia, usaha pertolongan yang dilakukan oleh tim medis maupun relawan patut mendapat penghargaan.

“Upaya-upaya yang telah dilakukan patut diberikan penghargaan yang setinggi-tingginya,” imbuh dia.

Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Indosiar: Penyelenggaraan Liga 1 Tanggung Jawab LIB, Kami Hanya Penayang

Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Baca juga: Kata Polri soal Temuan Komnas HAM Terkait Miras di Kanjuruhan adalah Obat Hewan Ternak

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com