Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Puji Solidaritas Aremania dan Warga Malang Bantu Korban Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 12/10/2022, 15:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memuji pendukung Arema FC, Aremania, dan masyarakat Malang yang menunjukkan sikap solidaritas membantu para korban Tragedi Kanjuruhan.

"Kami mengapresiasi teman-teman Aremania dan seluruh masyarakat Malang yang bahu-membahu untuk membangun mekanisme solidaritas, menolong apple to apple terhadap saudaranya, temannya, tetangganya yang mengalami musibah ini," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, dalam jumpa pers hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Komnas HAM Periksa PSSI, PT LIB, dan Indosiar Besok

"Dan itu salah satu sikap yang terbaik bagi korban. Membangun solidaritas," ujar Anam.

Anam mengatakan, tim Komnas HAM terjun ke Malang untuk menyelidiki peristiwa yang menewaskan 132 orang itu sejak 2 sampai 10 Oktober 2022.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan keterangan, informasi, dan dokumen untuk membantu proses penyelidikan.

"Termasuk juga kepada teman-teman Kepolisian, teman-teman TNI, teman-teman panitia pelaksana, teman-teman medkom, relawan dan sebagainya yang terbuka kepada Komnas HAM dan memberikan keterangan. Tanpa keterbukaan mereka kita juga tidak dapat dokumen yang cukup lengkap ini," ucap Anam.

Anam mengatakan, dari temuan sementara Komnas HAM diambil kesimpulan ada sejumlah hal yang diduga turut memicu kerusuhan hingga menelan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, pasca pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama 132 Korban Meninggal di Tragedi Kanjuruhan

Menurut Anam, faktor yang diduga memicu penonton panik dan akhirnya terjadi desak-desakan hingga merenggut korban jiwa adalah tembakan gas air mata dari aparat Kepolisian ke arah tribune.

Anam mengatakan, dari temuan sementara terungkap saat itu para Aremania turun ke lapangan, setelah pertandingan selesai, karena ingin menyemangati para pemain tim sepakbola kesayangan mereka yang kalah dari 2-3 dari Persebaya saat bermain di kandang.

Selain itu, Komnas HAM juga memaparkan temuan lain yakni soal pintu akses keluar masuk penonton yang hanya terbuka sedikit sehingga menyebabkan penumpukan massa dan menimbulkan korban jiwa akibat terinjak-injak hingga kehabisan napas.

Baca juga: Temuan Komnas HAM: Gas Air Mata Ditembak ke Tribune Kanjuruhan Pukul 22.08 WIB

Komnas HAM juga menemukan jumlah tiket yang dicetak pada hari pertandingan hingga lebih dari 40.000, padahal kapasitas stadion hanya mampu menampung 38.054 orang.

Anam mengatakan, seluruh temuan itu akan dirinci dalam laporan akhir yang diharapkan tidak hanya memaparkan kronologi peristiwa tetapi juga bisa menjadi rekomendasi supaya kejadian seperti itu tidak terulang lagi.

Sampai saat ini Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Video Kunci Tragedi Kanjuruhan Didapat dari Aremania yang Jadi Korban Meninggal

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Selain itu, ada 20 polisi dinyatakan melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com