Menurutnya, pemerintah akan menerapkan Rencana Tata Ruang Laut yang komprehensif, baik di pesisir maupun pulau-pulau kecil. Semua kegiatan yang memanfaatkan ruang laut harus sesuai dengan alokasi ruang laut, daya dukung, dan mitigasi dampak.
Selain itu, setiap pelaksanaan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kebijakan ini dilakukan agar pulau kecil dan pesisir tidak rusak akibat aktivitas ekonomi yang mengeksploitasi laut.
Sementara itu, program terakhir adalah pengelolaan sampah laut.
Trenggono mengatakan, pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk mengurangi sampah di laut. Salah satunya adalah program "Bulan Cinta Laut” yang dimulai pada 2022.
Program tersebut menerapkan berbagai kebijakan, yakni satu bulan dalam satu tahun nelayan diminta untuk tidak mengambil ikan, nelayan mengambil ikan dan mengumpulkan sampah, lalu sampah yang dikumpulkan akan dibayar sesuai harga ikan terendah, serta pengolahan sampah laut untuk mendapatkan nilai tambah ekonomi.
“Guna mewujudkan visi tersebut, pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan pembangunan kelautan dan perikanan,” kata Trenggono.
Chief Executive Officer (CEO) IOJI Achmad Santosa mengatakan, pengimplementasian kebijakan sustainable blue economy yang dicanangkan KKP merupakan keniscayaan mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi dan aset kelautan besar.
Meski demikian, pendekatan tersebut harus berjalan harmonis dengan semangat untuk mewujudkan aspek keadilan sosial (social justices) dan keadilan ekologis (ecological justices).
“Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat 3 dan ayat 4,” ujar Santosa.
Santosa melanjutkan bahwa terkait pengimplementasian aspek sosial dan ekologi, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU Pengelolaan Pesisir) dan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (UU Perlindungan Nelayan).
Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan Laut, KKP Gelar Sertifikasi Keselamatan Nelayan
Ia mengatakan, menurut kajian yang dilakukan oleh IOJI dan Yayasan Pesisir Lestari, undang-undang tersebut memberikan dampak peningkatan kesejahteraan nelayan tangkap skala kecil.
Kajian tersebut dilakukan menggunakan metode regulatory impact assessment (RIA) di tujuh wilayah pesisir, yakni Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta Maluku.
Walau tidak dimaksudkan untuk membuat generalisasi, hasil studi di tujuh lokasi tersebut dapat menjadi inspirasi para pemangku kepentingan untuk terus menyempurnakan berbagai kebijakan di sektor kelautan dan perikanan.
“Semoga hasil penelitian tersebut dapat menumbuhkan optimisme sekaligus memanfaatkan tantangan dan peluang di sektor kelautan secara bersama-sama,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.