Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E Berjejer di Depan PN Jaksel, Ada dari Emak-emak Indonesia

Kompas.com - 10/10/2022, 20:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh karangan bunga untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berjejer di sepanjang pagar depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin (10/10/2022), karangan-karangan bunga itu berisi kalimat penyemangat untuk Bharada E.

Diketahui, Bharada E adalah salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat kejadian, Bharada E adalah penembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Sidang perdana Bharada E, Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus pembunuhan lainnya bakal digelar PN Jakarta Selatan.

Baca juga: PN Jaksel Bagi 3 Tim Majelis Hakim untuk Pimpin Sidang Ferdy Sambo dkk

Salah satu karangan bunga berwarna merah, putih, dan biru menuliskan pesan tetap semangat kepada Bharada E.

Karangan bunga itu bertuliskan, 'Kamu tidak berjalan sendiri karena Tuhan akan selalu bersamamu. Torangdengicad'.

Karangan bunga lainnya yang juga berwarna merah muda, dan kuning bertuliskan 'Kejujuranmu membuat kami bangga dan andalkan Tuhan dalam segala hal. Jangan pernah takut pasti semua akan indah pada waktunya'.

Kemudian, ada juga karangan bunga dukungan dengan pengirim yang mengatasnamakan Emak-emak Indonesia.

"Tetap semangat anakku Icad sayang. Doa emak-emak selaku bersamamu, God Bless You," demikian bunyi karangan bunga tersebut.

Sementara itu, sebelum sidang perdana dimulai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan lebih dulu menyerahkan sejumlah berkas Ferdy Sambo dan 11 tersangka lainnya.

Berkas perkara itu diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022) menjelang sore.

Baca juga: Pengacara Pastikan Bharada E Siap Jalani Persidangan Online dan Offline

Berkas-berkas itu dibawa di bagasi mobil Kijang Innova berwarna hitam. Kemudian, para jaksa membawa tumpukan berkas bersampul merah dan merah jambu untuk didaftarkan ke dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel, Haruno menyampaikan bahwa setelah berkas diregistrasi, PN Jaksel akan menunjuk majelis hakim dan panitera pengganti yang akan menyidangkan dan menangani perkara tersebut.

Diketahui, ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Terhadap kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus obstruction of justice ada tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka berenam dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: Pengacara: Bharada E Siap jika Dihadapkan Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com