JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian bakal mengerahkan sekitar 170 personel untuk pengamanan persidangan kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya.
Ade mengatakan, 170 personel itu masih terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan situasi.
"Masih berkembang, sampai hari ini setidaknya ada rencana pengamanan (oleh) 170 personel yang diturunkan. Nanti di backup oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Komisi Kejaksaan Tunjuk 5 Orang Pantau Sidang Ferdy Sambo
Dia menyampaikan, pengamanan untuk sidang kasus besar itu terus dikomunikasikan bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu dan Kepala Jelaskan Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi.
Hari ini, saat Kejari berencana melimpahkan berkas kasus, komunikasi juga dilakukan. Tujuannya untuk penyempurnaan keamanan ketika jadwal sidang ditentukan.
"Kami akan melakukan pengamanan. Sistem pengamanan sedang disempurnakan, kami sudah punya dan tetap harus kami update. Karena jadwal sidang juga kami akan update dari beliau," ucap dia.
Pihaknya kata Ade, juga mengamati objek-objek di PN Jakarta Selatan, mulai dari ruang sidang hingga alur jalan Ferdy Sambo. Sejauh ini, kasusnya akan disidangkan di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji.
Baca juga: Ketua PN Jaksel: Sidang Ferdy Sambo Digelar Terbuka di PN Jakarta Selatan
"Tentunya kami secara bersama-sama tadi melihat lokasi, alur jalannya, dan sebagainya, situasi ruangan yang disinggahi dan lain sebagainya," ucap Ade.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal menyerahkan berkas perkara Ferdy Sambo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, proses penyerahan berkas dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB.
Adapun berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Tercatat, ada 11 tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Polri juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus obstruction of justice pada perkara tersebut, termasuk Ferdy Sambo.
Baca juga: Bareskrim Diminta Periksa Ferdy Sambo soal Dugaan Gratifikasi Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.