Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Pemberi Perintah Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Masih Dicari | Pertemuan Mega-Jokowi di Batutulis

Kompas.com - 09/10/2022, 07:33 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

"Padahal yang memegang wewenang di situ ada di situ, tapi di tengah misalnya dibisikin entah oleh temannya atau oleh orang luar, yang dekat-dekat situ kan ramai sekali. Nah itu yang akan kita selidiki," imbuh dia.

Kerusuhan pecah setelah pertandingan Liga 1 2022-2023 Arema FC vs Persebaya Surabaya rampung bergulir di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober.

Baca juga: Kata Mahfud MD Soal Kepastian Sepak Bola Indonesia Bergulir Lagi

Oknum suporter Aremania tidak terima tim kesayangannya dibekuk Persebaya Surabaya dengan skor 2-3, sehingga mereka turun ke lapangan.

Pihak keamanan berusaha mendamaikan suasana dengan menembakkan gas air mata. Penggunaan gas air mata ini memicu polemik karena tidak sesuai dengan aturan standar keamanan FIFA.

Larangan itu tertuang dalam regulasi FIFA pasal 19 poin b tentang pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulation).

Akibat tembakan gas air mata, timbul kepanikan massal yang membuat suporter Arema FC berdesak-desakkkan untuk berlari keluar Stadion Kanjuruhan.

Akibatnya, kelompok suporter pendukung Aremania mengalami sesak napas, pingsan, hingga meninggal dunia.

Baca juga: Mahfud Sebut TGIPF Bakal Gali “Penyakit” PSSI soal Tata Kelola Sepak Bola Nasional

Berdasarkan laporan terakhir, terdapat 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Pihak penyelenggara pertandingan disebut sudah memberikan sosialisasi kepada aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian, bahwa penggunaan gas air mata dilarang untuk menertibkan kerusuhan di laga sepak bola.

“Sosialisasi itu memang dilakukan, hasil kita tanya kepada panpel kemarin,” ujar Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh dalam konferensi pers virtual pada Selasa (4/10/2022).

“Hanya saja, kepolisian menganggap dia punya SOP dalam melaksanakan adanya kerumunan, sehingga sampai tadi malam, tim PSSI dan Polri merumuskan hal baru,” imbuh dia.

Ahmad Riyadh menuturkan bahwa regulasi pengamanan pertandingan sepak bola bakal segera dibuat untuk mencegah insiden tragis di Stadion Kanjuruhan kembali terjadi.

Baca juga: Mahfud Targetkan Laporan Pengusutan Tragedi Kanjuruhan Selesai Pekan Depan

“Perintah dari Presiden, liga ini diberhentikan sampai ada format baru mengenai kompetisi dan keamanan. Itu yang akan disesuaikan,” tutur Ahmad Riyadh.

“Ke depan akan berubah, bakal ada hal baru. Nanti akan ada pedoman untuk seluruh Indonesia bahwa bagaimana ke depan pengamanan yang dilakukan oleh Polri,” ujar dia.

“Sebab, Polri masuk di dalam statuta pengamanan. Hanya bagaimana, alat apa saja yang harus dibawa, antisipasinya bagaimana. Nanti hal yang baru,” ucap dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com