Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Sesalkan Ulah Polisi yang Jilat Kue HUT TNI hingga Aniaya Mahasiswa karena Status WhatsApp

Kompas.com - 08/10/2022, 08:34 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto menyesalkan ulah anggota Polri yang baru-baru ini ramai diperbincangkan karena menjilat kue ulang tahun TNI hingga menganiaya mahasiswa karena mengunggah status di WhatsApp (WA).

Benny mengatakan perilaku para oknum polisi ini mencoreng citra Polri.

"Saya sangat menyesalkan ulah oknum anggota Polri yang sangat merusak citra Polri tersebut, apa pun alasannya," ujar Benny saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/10/2022).

Benny menjelaskan, para oknum polisi harus diberi tindakan yang keras dan tegas melalui sanksi kode etik.

Baca juga: Nasib 2 Polisi Papua Barat yang Jilat Kue HUT untuk TNI, Baru 3 Bulan Kerja Kini Dipecat

Bahkan, jika memenuhi unsur, Benny meminta agar anggota Polri yang merusak citra institusi dipidanakan.

"Yang perlu juga dipertanyakan adalah bagaimana pengawasan melekat dilakukan sesuai Perkap (Peraturan Kapolri) yang berlaku," tuturnya.

Lebih jauh, Benny turut menyoroti atasan dari para oknum polisi yang berulah. Menurutnya atasan harus mengawasj dan membina anggotanya masing-masing.

Jika anggota melakukan pelanggaran, kata Benny, maka atasan juga harus mempertanggungjawabkan perbuatan para oknum.

"Saya mendukung telah dilakukannya tindakan tegas dan cepat kepada anggota yang melanggar tersebut," imbuh Benny.

Baca juga: 2 Polisi Papua Barat yang Jilat Kue HUT untuk TNI Dipecat, Baru 3 Bulan Berdinas

Polisi yang jilat kue ulang tahun TNI dipecat

Polri memecat dua oknum polisi lalu lintas Polda Papua Barat yang sebelumnya menjilat kue ulang tahun untuk TNI.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan pada Bripda YFP dan Bripda DMB dalam sidang kode etik, Jumat (7/10/2022).

"Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 WIT telah digelar sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di-PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat.

Pada Rabu (5/10/2022) tepat di Hari Ulang Tahun ke-77 TNI, keduanya membuat konten video menjilat ulang tahun yang akan dibawa ke Markas Kodam XVIII Kasuari.

Bripda YFP dan Bripda DMB juga telah ditempatkan di tahanan, terhitung sejak 5 hingga 7 Oktober 2022.

Baca juga: Mahasiswa di Halmahera Utara Disiksa 4 Polisi dan Dipaksa Minta Maaf ke Anjing gara-gara Status WhatsApp

"Kedua oknum tersebut mengajukan banding setelah mendengar putusan sidang kode etik" kata Kabid Humas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com