Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Memperjuangkan Kemerdekaan Udara Indonesia

Kompas.com - 07/10/2022, 16:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BELAKANGAN ini banyak sekali pertanyaan muncul tentang FIR atau Flight Information Region. FIR yang banyak mengundang pertanyaan selama ini adalah mengenai FIR Singapura.

FIR Singapura muncul kepermukaan karena mencakup wilayah teritori kedaulatan NKRI.

Pengertian sederhana tentang FIR Singapura adalah wilayah udara teritorial republik Indonesia di kawasan kepulauan Riau dan Natuna yang berada di bawah kendali pengelolaan otoritas penerbangan Singapura.

Hal ini berlangsung dan tertuang dalam Agreed Minutes atau Notula dari South East Asia Regional Air Navigation Meeting (SEA RAN Meeting) tahun 1948.

Walaupun Indonesia sudah merdeka tahun 1945, namun RI ketika itu belum menjadi anggota ICAO (International Civil Aviation Organization).

Sehingga yang terjadi adalah perjanjian antara otoritas penerbangan kolonial Inggris dengan otoritas penerbangan Hindia Belanda ketika itu.

Dapat dikatakan adalah batas FIR Batavia dengan batas FIR Singapura “warisan” otoritas penerbangan kolonial Inggris di Singapura dan otoritas penerbangan kolonal Belanda di Indonesia.

Dengan kondisi seperti itu, maka beberapa kesulitan dihadapi dalam penerbangan operasional dan juga penerbangan latihan pesawat terbang Indonesia.

Operasi penerbangan Indonesia di wilayah udara tersebut menghadapi banyak keterbatasan yang sangat menyulitkan, bahkan merugikan.

Lebih jauh lagi adalah terkait penerbangan latihan dan operasi pesawat terbang TNI terutama Angkatan Udara di wilayah tersebut.

Sebuah wilayah yang berbatasan dengan banyak negara dan memiliki potensi konflik yang sangat besar.

Sekadar contoh di perairan kawasan tersebut tidak pernah berhenti munculnya masalah penyelundupan manusia, pencurian ikan, dan kekayaan laut Indonesia oleh pihak asing.

Sebuah kawasan yang sangat memerlukan pengawasan ketat terutama pengawasan dari udara.

Intinya kondisi itu telah membuat sulitnya pelaksanaan penerbangan di wilayah udara kedaulatan kita, alias sulit bergerak di “rumah sendiri” terutama dalam rangka menjaga keamanan nasional.

Pada sisi lainnya pesawat terbang asing dapat dengan mudah memasuki wilayah udara kedaulatan Indonesia tanpa ijin, karena mudah memperoleh clearance dari otoritas penerbangan Singapura.

Hal yang cukup sering terjadi dan beberapa kali pesawat terbang Angkatan Udara berhasil menggagalkan penerbangan liar tanpa ijin yang sudah terlanjur masuk teritori Indonesia karena diijinkan oleh otoritas penerbangan Singapura.

Rekaman peristiwa pelanggaran ini banyak tersimpan di ruang operasi Koopsudnas AU (Komando Operasi Udara Nasional Angkatan Udara).

Sebenarnya pada dokumen (Arsip Nasional Belanda) hasil SEA RAN Meeting tahun 1948 tersebut sudah tercantum komitmen Pemerintah kolonial Inggris di Singapura kepada Pemerintah kolonial Hindia Belanda di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Belanda menyampaikan keberatan atas masuknya sebagian ruang udara milik Hindia Belanda di atas kepulauan Riau dan kepulauan Natuna ke pengelolaan FIR Singapura.

Berikutnya adalah harus ada jaminan kendali lalu lintas penerbangan militer harus tetap dikendalikan melalui ATC (Air Traffic Control) Militer Hindia Belanda di Tanjung Pinang.

Demikian pula ATC Singapura harus menjamin suatu Block Clearance untuk memprioritaskan penerbangan militer di wilayah Indonesia.

Terakhir, pengoperasian fasilitas SAR di wilayah Riau dalam FIR Singapura tetap dilaksanakan oleh militer Belanda di wilayah Indonesia. Itu adalah komitmen hitam di atas putih yang tercantum dalam dokumen RAN Meeting tahun 1948.

Perkembangan yang terjadi

Dalam perkembangannya kemudian, keluar Undang-Undang No 1 tentang penerbangan yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa 15 tahun setelah UU tersebut diundangkan, maka pendelegasian wilayah udara teritori Indonesia kepada pihak asing harus diakhiri.

Berikutnya pada September 2015, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar FIR yang selama ini dikuasai oleh Singapura segera diambil alih dan meminta kementerian terkait mempersiapkan peralatan dan personel untuk mengelola ruang udara dimaksud.

Selanjutnya pada September 2022, keluar penjelasan Presiden Jokowi bahwa dengan penandatanganan perjanjian FIR, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

Sementara itu yang beredar luas tentang isi perjanjian FIR antara lain adalah sebagian wilayah pada FIR yang kini diambil alih Indonesia masih akan tetap dipegang atau dikuasai oleh Singapura.

Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP) di ketinggian 0 – 37.000 kaki didelegasikan kepada otoritas penerbangan Singapura selama 25 tahun kedepan dan akan diperpanjang.

Mengamati isi perjanjian, maka sangat jelas terdapat banyak ketidaksesuaian antara instruksi dan penjelasan presiden dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian.

Banyak pertanyaan muncul antara lain mengapa harus didelegasikan dan mengapa pula harus 25 tahun dan diperpanjang.

Pendelegasian kewenangan mengelola PJP pasti terkait dengan kemampuan otoritas penerbangan Indonesia yang mungkin saja dinilai tidak atau belum mampu.

Untuk hal ini batahannya sederhana sekali karena bisa dilihat dari hasil audit keselamatan penerbangan internasional yang dilakukan dalam rangka USOAP (Universal Safety Oversight Audit Programme) oleh ICAO (International Civil Aviaiton Organization) pada 2017.

Dinyatakan bahwa nilai efektivitas implementasi Indonesia mencapai 81,15  persen yang berarti berada jauh di atas rata-rata efektivitas implementasi negara-negara lain di dunia yang hanya mencapai 62 persen.

Artinya adalah Indonesia tidak hanya mampu dalam mengelola PJP, tetapi memiliki kemampuan yang jauh melampaui rata-rata dunia.

Di samping itu, AIrNav Indonesia sebagai penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan telah berulang kali menyatakan kemampuan mereka dalam hal pengambilalihan FIR Singapura. Dengan demikian, klaim tentang kemampuan Indonesia menjadi tidak valid.

Alasan berikutnya mengapa harus didelegasikan adalah karena padatnya traffic keluar masuk Singapura ke dan dari Indonesia sehingga PJP harus didelegasikan ke Singapura.

Dalam hal ini realitanya kepadatan traffic jauh lebih banyak berada pada jalur penerbangan ke dan dari utara Singapura yang berbatasan dengan Malaysia.

Pada kawasan tersebut justru batas FIR Singapura dan Malaysia sama dan sebangun dengan batas teritori kedua negara. Artinya tidak ada FIR Singapura di Malaysia yang traffic-nya jauh lebih padat.

Dengan demikian, maka alasan kepadatan traffic menjadi gugur dengan sendirinya.

Selanjutnya mengapa harus 25 tahun dan diperpanjang. Sangat masuk akal bahwa pada setiap perubahan membutuhkan masa transisi untuk penyesuaian.

Akan tetapi masa 25 tahun dan diperpanjang terasa agak aneh dan mengundang pertanyaan juga.

Yang pertama adalah bahwa itu menjadi hal yang melanggar UU penerbangan no 1 tahun 2009 yang salah satu pasalnya (pasal 458) menyebutkan bahwa pendelegasian wilayah udara sudah harus berakhir tahun 2024, yaitu 15 tahun setelah UU nomor 1 tersebut diundangkan.

Dua atau tiga tahun kelihatan sangat masuk akal, karena rentang waktu 25 tahun dan diperpanjang dapat pula memunculkan persepsi yang keliru.

Pendelegasian untuk 25 tahun dan diperpanjang bisa diartikan bahwa kita tidak akan mengerjakan apa-apa selama itu.

Kita hanya akan menikmati saja pengelolaan PJP yang dikerjakan oleh Singapura selama 25 tahun plus plus.

Lalu bagaimana dengan nasib dari Instruksi Presiden pada 2015 tentang penyiapan personel dan peralatan dalam rangka proses pengambilalihan FIR Singapura.

Dengan demikian maka pada hakikatnya, patut diapresiasi apa yang telah dicapai dalam upaya menjalankan Instruksi Presiden tentang pengambilalihan FIR Singapura tahun 2015.

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah menyempurnakan isi perjanjian agar selaras dengan Instruksi Presiden dan penjelasan Presiden tahun 2022.

Setidaknya Instruksi Presiden jelas mengenai pengambilalihan dan bukan pendelegasian FIR di perairan selat Malaka dan kepulauan Riau serta Natuna.

Di sisi lainnya tentu perlu dipikirkan pula agar isi perjanjian tidak ada yang melanggar Undang Undang Republik Indonesia No 1 tentang Penerbangan tahun 2009.

Banyak pekerjaan rumah yang masih harus dikerjakan sebagai tindak lanjut dari pengelolaam wilayah udara nasional terutama berkait dengan FIR Singapura.

Masih ada beberapa pertanyaan lain dari ketidaksesuaian antara instruksi dan penjelasan Presiden dengan isi dari perjanjian. Salah satunya lagi adalah mengapa perjanjian FIR dikaitkan dengan perjanjian ekstradisi, misalnya.

Hal ini seolah-olah menunjukkan bahwa bila tidak disetujui masalah FIR, maka perjanjian ekstradisi tidak akan disetujui pula.

Bayangkan, “maling/penjahat” di Indonesia yang melarikan diri ke Singapura tidak bisa kita tangkap tanpa adanya perjanjian di mana perjanjian itu dikaitkan dengan perjanjian FIR.

Sebuah metoda pendekatan yang dapat saja terlihat sebagai sebuah tindakan yang kurang memberikan penghargaan pada nilai-nilai persahabatan antarbangsa dan penghormatan pada spirit ASEAN.

Mudah-mudahan aneka pertanyaan yang muncul ini dapat segera terjawab dengan penjelasan yang lebih rinci lagi.

Aneka pertanyaan tentang apa sebenarnya yang telah berhasil dicapai oleh kerja keras kita selama ini.

Kerja keras dalam memperjuangkan kedaulatan negara di udara dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memperjuangkan kemerdekaan Udara Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com