Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TGIPF Diminta Sentuh Tanggung Jawab Negara dan Perbaikan Sistem Sepak Bola dalam Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 06/10/2022, 06:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, diharapkan tidak hanya fokus pada pengungkapan yang sifatnya teknis berkaitan dengan peristiwa.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai, hal itu terlalu remeh untuk tim gabungan sekaliber TGIPF ini, karena teknis dan fakta peristiwa relatif mudah diungkap karena banyaknya bukti dan saksi.

"Saya pikir tidak perlu membentuk tim di bawah kekuasaan nasional sampai Menko dan sebagainya (jika hanya mengungkap teknis insiden dan fakta peristiwa). Ini terlalu sederhana untuk orang-orang dengan profil tinggi seperti itu," kata Julius dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: 4 Instruksi Jokowi soal Tragedi Kanjuruhan: Audit Stadion hingga Evaluasi Manajemen Pertandingan

"Ini gampang sebetulnya, gampang banget. Di media sosial saja, angle video dari berbagai macam titik sudah kelihatan. Sudah mudah sekali melihat situasi. Kalau itu tidak diambil, artinya sulit bagi TGIPF ini menemukan rangkaian peristiwa yang sebenarnya," jelasnya.

Julius meminta TGIPF berani menyentuh persoalan yang lebih makro dan sistemik terkait Tragedi Kanjuruhan.

Investigasi secara holistik, kata Julius, perlu dilakukan agar TGIPF sanggup menelurkan rekomendasi yang komprehensif.

Baca juga: Saksi Tragedi Kanjuruhan: Suporter Memohon Aparat Tolong Korban-korban Perempuan, tapi Ditolak

Ia memberi contoh, TGIPF diharapkan dapat memberi rekomendasi bagaimana negara harus bertanggung jawab terhadap korban Tragedi Kanjuruhan yang sedikitnya mencapai 131 orang.

Di antara 131 orang itu, barangkali ada orangtua yang meninggalkan anaknya yatim piatu, atau tulang punggung bagi seorang anak, istri, suami, maupun orangtua.

"Ini kan yang harus dipikirkan oleh TGIPF karena mereka sudah berada di level nasional, bukan hanya teknis insiden. Ujungnya, skema pertanggungjawaban negara seperti apa sih?" tutur Julius.

Rekomendasi pembenahan dari TGIPF juga diharapkan bisa menyentuh sistem tata kelola persepakbolaan Tanah Air yang carut-marut, tak hanya di level pengamanan pertandingan, melainkan juga industri tersebut secara menyeluruh.


"Aspek yang lebih jauh lagi, kenapa jual tiket, kapasitasnya berapa, dijual berapa, selisihnya untuk apa, apakah ada politik anggaran ilegal," kata Julius.

Presiden RI Joko Widodo meminta pengungkapan Tragedi Kanjuruhan lebih cepat dari sebulan. Baginya, sudah banyak titik terang yang semestinya memudahkan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dalam bekerja.

"Kan sudah disampaikan Menkopolhukam , beliau minta satu bulan. Tapi, saya minta secepat-cepatnya, karena ini barangnya kelihatan semua," kata Jokowi di Malang, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Kondisi Korban Luka Tragedi Kanjuruhan: Patah Tulang dan Baru Bisa Buka Mata Setelah 2 Hari

Tragedi Kanjuruhan, tragedi terbesar kedua sepanjang sejarah olahraga modern di stadion ini, berujung pada sedikitnya 131 orang tewas, menurut data teranyar Polri.

Dari jumlah korban tutup usia, 33 di antaranya merupakan anak-anak berusia 4-17 tahun berdasarkan data Kementerian PPPA.

Jatuhnya korban jiwa diakibatkan oleh tembakan gas air mata yang dilontarkan polisi ke tribun penonton, membuat para suporter tunggang-langgang mencari selamat.

Para suporter overkapasitas diduga dalam keadaan sesak napas dan berdesakan di pintu-pintu keluar stadion yang beberapa di antaranya terkunci.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com