"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, dan justru menjadi korban," ujarnya.
Dalam keterangan yang ditititipkan ke kuasa hukumnya, Sambo menyebut bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas kasus ini.
Meski sangat menyesal, eks perwira tinggi Polri itu mengatakan, pembunuhan yang ia lakukan terhadap Brigadir J semata karena dirinya mencintai sang istri.
“Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” kata Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo: Istri Saya Justru adalah Korban
Adapun Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022. Dia disebut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.
Di awal mencuatnya kasus ini, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Pelecehan itulah yang mulanya disebut sebagai pemicu terjadinya baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Klaim pelecehan tersebut mulanya dilaporkan Putri ke pihak kepolisian. Sempat naik ke tahap penyidikan, pengusutan kasus itu dihentikan karena polisi tak menemukan adanya pelecehan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Putri mengubah keterangannya. Dia belakangan mengaku mengalami pelecehan oleh Brigadir J di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sebelum penembakan Brigadir J.
Selain Sambo dan Putri, terdapat tiga tersangka lainnya dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tak hanya pembunuhan, kematian Brigadir J juga berbuntut pada kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan yang menjerat tujuh personel Polri.
Salah satu tersangka sudah tidak asing lagi, yakni Ferdy Sambo. Lalu, enam tersangka lainnya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Sebut Bunuh Brigadir J karena Emosional, Sambo: Hati Saya Sesak sebagai Suami
Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.
Selain itu, sejauh ini ada 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri. Mereka diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.
Beberapa dari mereka sudah dipecat dari Polri yaitu Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Jerry Raymond Siagian.
(Penulis: Rahel Narda Chaterine, Singgih Wiryono | Editor: Novianti Setuningsih, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.