Salin Artikel

Sederet Pernyataan Terbaru Ferdy Sambo: Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J hingga Sebut Istrinya Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kembali muncul di hadapan publik.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu turut hadir dalam penyerahan berkas perkara tahap II kasus yang menjeratnya, Rabu (5/10/2022). Berkas tersebut dilimpahkan oleh Polri ke Kejaksaan Agung.

Dengan pelimpahan berkas ini, Sambo dan tersangka kasus kematian Brigadir J lainnya segera diadili di persidangan.

Di hadapan awak media, Sambo sempat menyampaikan sejumlah pernyataan. Dia mengaku siap menjalani proses hukum hingga menyebut istrinya merupakan korban kasus ini.

Berikut sederet pernyataan terbaru Ferdy Sambo.

Siap jalani proses hukum

Sambo mengaku siap menjalani proses hukum kasus kematian Brigadir J yang menjeratnya.

"Saya siap menjalani proses hukum," katanya di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada 9 Agustus 2022. Dia diduga menjadi dalang utama kematian Brigadir Yosua yang tak lain merupakan anak buahnya.

Oleh polisi, mantan jenderal bintang dua itu disebut memerintahkan bawahannya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, untuk memuluskan skenario baku tembak yang dia susun, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Minta maaf

Untuk kesekian kali, Sambo menyampaikan rasa sesal atas perbuatannya. Dia lagi-lagi meminta maaf.

Namun, untuk pertama kalinya, permintaan maaf Sambo kini ditujukan untuk orang tua Brigadir J.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Bapak dan Ibu dari Yosua," kata Sambo.

Sebelumnya, Sambo beberapa kali menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas perkara ini. Namun, permintaan maaf itu bukan ditujukan untuk orang tua Brigadir J, melainkan rekan-rekannya di Polri.

Putri tak bersalah

Sambo juga sempat mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tak bersalah dalam kasus ini. Sambo justru menyebut, Putri merupakan korban.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, dan justru menjadi korban," ujarnya.

Dalam keterangan yang ditititipkan ke kuasa hukumnya, Sambo menyebut bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas kasus ini.

Meski sangat menyesal, eks perwira tinggi Polri itu mengatakan, pembunuhan yang ia lakukan terhadap Brigadir J semata karena dirinya mencintai sang istri.

“Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” kata Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Rabu (5/10/2022).

Adapun Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022. Dia disebut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

Di awal mencuatnya kasus ini, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Pelecehan itulah yang mulanya disebut sebagai pemicu terjadinya baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Klaim pelecehan tersebut mulanya dilaporkan Putri ke pihak kepolisian. Sempat naik ke tahap penyidikan, pengusutan kasus itu dihentikan karena polisi tak menemukan adanya pelecehan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Putri mengubah keterangannya. Dia belakangan mengaku mengalami pelecehan oleh Brigadir J di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sebelum penembakan Brigadir J.

Lima tersangka

Selain Sambo dan Putri, terdapat tiga tersangka lainnya dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Salah satu tersangka sudah tidak asing lagi, yakni Ferdy Sambo. Lalu, enam tersangka lainnya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

Selain itu, sejauh ini ada 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri. Mereka diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.

Beberapa dari mereka sudah dipecat dari Polri yaitu Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Jerry Raymond Siagian.

(Penulis: Rahel Narda Chaterine, Singgih Wiryono | Editor: Novianti Setuningsih, Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/05/16284211/sederet-pernyataan-terbaru-ferdy-sambo-minta-maaf-ke-keluarga-brigadir-j

Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke