Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Dipindahkan ke Rutan Salemba

Kompas.com - 05/10/2022, 12:52 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai pelimpahan tahap kedua perkara kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, tempat penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipindah ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Putri Candrawathi ditempatkan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua Depok.

Kini, Putri Candrawathi dipindahkan tempat penahanannya ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan Jampidum Fadil Zumhana saat penerimaan tahap kedua berkas perkara pembunuhan Brigadir J.

"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Fadil dalam konferensi pers di Gedung Jampidum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Saat Anggota Provos dan Brimob Sigap Payungi Ferdy Sambo, Media: Dia Tersangka, Bukan Jenderal Lagi!

Sedangkan untuk tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak dipindahkan tempat penahanannya.

Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Fadil juga menjelaskan, penahanan dari Kejaksaan juga dilakukan untuk tersangka kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

Tujuh tersangka obstruction of justice dengan inisial FS, HK, AN, ARA, BQ, CP dan IW turut ditahan di tempat yang sama seperti tempat penahanan sebelumnya.

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap yang lain, CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri," kata Fadil.

Baca juga: Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polri Sebut Ferdy Sambo dan Putri Dinyatakan Sehat

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan berkas tahap II dari Polri kepada Kejaksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain penyerahan tersangka, Kejaksaan juga menerima penyerahan barang bukti yang sudah diverifikasi pada Selasa (4/10/2022).

Namun, Fadil tidak menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang dilimpahkan kepolisian kepada kejaksaan.

Baca juga: Selangkah Lagi Perkara Ferdy Sambo dkk Diadili

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Baca juga: Saat Anggota Provos dan Brimob Sigap Payungi Ferdy Sambo, Media: Dia Tersangka, Bukan Jenderal Lagi!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com