Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatian untuk Korban Tragedi Kanjuruhan: Dari Jokowi hingga Arema FC

Kompas.com - 04/10/2022, 09:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak akan memberikan santunan untuk korban meninggal setelah pertandingan Arema Malang versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Indonesia.

Kerusuhan terjadi usai pertandingan pada Sabtu (1/10/2022) malam. Awalnya dipicu oleh kekalahan Arema FC atas Persebaya dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023.

Merasa tidak puas dengan hasil pertandingan, para suporter turun ke lapangan. Kemudian, suporter yang ke lapangan ini dipukul mundur oleh aparat keamanan, yakni oleh TNI dan Polri.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Kapolres Malang Dicopot, Liga 1 Berhenti, Santunan Rp 50 Juta untuk Korban

Polisi sempat menembakkan gas air mata dengan tujuan melerai massa. Tembakan gas air mata ini bukan hanya dilayangkan di lapangan, tetapi juga ke tribune penonton yang saat itu masih penuh sesak

Tembakan gas air mata membuat suporter panik dan berusaha mencari pintu keluar. Saat kondisi itu, banyak suporter yang terinjak-injak bahkan sesak napas karena paparan gas air mata. Apalagi, banyak pintu keluar stadion yang terkunci.

Sejauh ini, menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, jumlah orang yang meninggal dunia akibat insiden tersebut mencapai 125 orang. Sementara itu, 302 orang mengalami luka ringan dan 21 orang luka berat.

Baca juga: Mengawal Santunan dari Jokowi untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Menurut Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Senin (3/10/2022) pagi, korban yang meninggal di Stadion Kanjuruhan mencapai 131 orang. Korban luka ringan-sedang sebanyak 248 orang, dan luka berat 58 orang.

Sejumlah pihak turut berduka atas peristiwa tersebut dan memberikan perhatian lebih berupa santunan kepada korban. Adapun jumlah santunan yang diberikan bervariasi.

Presiden Jokowi bakal memberikan santunan Rp 50 juta, Kementerian Sosial (Kemensos) Rp 15 juta, Pemerintah Provinsi Jatim Rp 10 juta, dan santunan dari lembaga lain seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebesar Rp 5 juta.

Santunan Rp 50 juta dari Jokowi

Pemberian santunan Rp 50 juta ini dikabarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Pemerintah Harap Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Dianggap Ganti Rugi

Santunan akan diberikan kepada keluarga korban masing-masing, secepatnya dalam satu dua hari ke depan setelah pemerintah pusat melakukan pencocokan data korban ke pemerintah daerah.

"Saya kira tidak lama, tinggal minta nama dan alamat ke Pemda untuk memastikan bahwa 125 orang itu namanya dan ini alamatnya, cuma itu saja," ujar Mahfud, kemarin.

Santunan Pemprov Jatim

Selain dari Jokowi, santunan juga diberikan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan hal ini di Markas Polres Malang, Minggu (2/10/2022).

Khofifah menyebutkan, santunan senilai Rp 10 juta akan diberikan untuk korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan santunan Rp 5 juta bagi korban luka berat.

"Bagi yang meninggal, Pemprov akan memberikan santunan takziah masing-masing Rp 10 juta dan kabupaten (Pemkab Malang) juga akan memberikan. Kemudian yang luka berat, Pemprov akan memberikan santunan Rp 5 juta. Ini merupakan bentuk empati kepada keluarga," tutur Khofifah.

Halaman:


Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com