Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Kanjuruhan: Kapolres dan 9 Personel Brimob Dicopot hingga Kasus Kerusuhannya Naik ke Penyidikan

Kompas.com - 04/10/2022, 09:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah anggota polisi dicopot dari jabatannya akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (4/10/2022).

Kericuhan terjadi setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya. Dalam laga itu, Arema yang merupakan tuan rumah, kalah dengan skor 2-3.

Kerusuhan berawal saat Aremania turun ke lapangan untuk menyampaikan protes terkait kekalahan Arema FC.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Tak Bisa Dimaafkan, Harus Ada yang Bertanggung Jawab!

Saat berusaha mengendalikan situasi, jajaran pengamanan menembaki gas air mata ke beberapa arah kerumunan, termasuk ke tribune yang masih banyak suporter Aremania.

Kondisi akhirnya menjadi semakin mencekam karena banyak suporter yang terinjak-injak hingga sesak napas akibat ingin menyelamatkan diri dari gas air mata yang ditembakkan ke tribune stadion.

125 Meninggal Dunia

Kejadian itu mengakibatkan ratusan korban meninggal dunia dan luka-luka. Diduga, banyak korban meninggal karena berdesak-desakan menghindari gas air mata yang dilontarkan polisi.

Data Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) terkait jumlah korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan per pukul 15.30 WIB pada 3 Oktober 2022 menyebutkan bahwa jumlah korban ada 455 orang.

Baca juga: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja yang Sudah Diperiksa?

Dari 455 korban di antaranya ada 125 yang meninggal dunia dalam kejadian itu.

“Korban meninggal dunia 125 orang, korban luka berat 21 orang, korban luka ringan 309 orang,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Dua dari 125 orang yang meninggal adalah personel polisi, yaitu Bripka Andik Purwanto yang naik pangkat menjadi Aipda Anumerta Andik Purwanto serta Briptu Fajar Yoyok Pujiono naik pangkat menjadi Brigadir Anumerta Fajar Yoyok Pujiono.

Kapolres Dicopot

Polri telah memberikan sanksi dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah personelnya yang diduga terlibat dalam tragedi itu.

Salah satunya yaitu pencopotan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Pencopotan itu berdasarkan surat telegram ST/2098/X/Kep/2022.

“Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, dimutasikan sebagai pamen AS SDM Polri,” ungkap Dedi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Update Tragedi Kanjuruhan: Kapolres Malang Dicopot hingga Beda Jumlah Korban Versi Polisi dan Kemenkes

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kapolres Pelabuhan Tanjuk Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengisi posisi jabatan Kapolres Malang.

“Dan digantikan AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya,” tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com