Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU yang Mengatur Koperasi

Kompas.com - 04/10/2022, 03:50 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Di Indonesia, undang-undang yang mengatur koperasi saat ini adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Undang-undang ini sempat dicabut dengan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang disahkan pada tanggal 29 Oktober 2012.

Namun, berdasarkan uji materiil yang dilaksanakan uleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, UU Nomor 17 Tahun 2012 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan begitu, UU Nomor 17 Tahun 2012 tidak lagi digunakan. UU Nomor 25 Tahun 1992 pun kembali berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya undang-undang yang baru.

Lalu, bagaimana undang-undang tentang koperasi tersebut?

Baca juga: Koperasi Butuh Regulasi Baru, DPR RI: Kami Percepat

Undang-undang yang mengatur tentang koperasi

Prinsip koperasi

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Terdapat lima prinsip koperasi di Indonesia, yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka: Setiap anggota atau keanggotaan secara sukarela memberikan modalnya untuk digabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dengan keanggotaannya bersifat terbuka bagi siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut;
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis: Setiap keanggotaan bebas berpendapat tapi dengan berdasarkan aturan yang berlandaskan prinsip ekonomi sebagai gerakan rakyat dan asas kekeluargaan;
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota: Pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena setiap anggota adalah investor, pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. SHU juga merupakan hak setiap anggota;
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal: Pemberian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas pada besarnya modal yang tersedia;
  • Kemandirian: Setiap anggota memiliki peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing. Mereka juga dituntut aktif dalam upaya mempertinggi kualitas koperasi dan bisa mengelola koperasi berikut usahanya.

Sementara itu, dalam mengembangkan diri, koperasi juga melaksanakan prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.

Pendidikan perkoperasian yang dimaksud adalah pembekalan kemampuan di bidang koperasi melalui berbagai pendidikan perkoperasian yang melibatkan partisipasi anggota.

Sementara itu, dengan adanya kerja sama dengan koperasi lain, kesejahteraan koperasi dapat terwujud dan semakin berkembang.

Baca juga: Targetkan 10.000 Santripreneur, KemenKopUKM Dorong Pengembangan Koperasi Pondok Pesantren

Pembentukan dan pembubaran koperasi

Terdapat dua bentuk koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, yaitu koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer dibentuk oleh minimal 20 orang, sementara koperasi sekunder oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.

Sedangkan menurut jenisnya, koperasi dikelompokkan berdasarkan kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

Proses pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Sebuah koperasi akan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.

Adapun perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Terkait pembubaran, koperasi dapar dibubarkan berdasarkan keputusan rapat anggota atau keputusan pemerintah.

Untuk pembubaran oleh pemerintah, dapat dilakukan jika:

  • terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU Perkoperasian;
  • kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

 

Referensi:

  • Hasan, Muhammad, dkk. 2022. Ekonomi Koperasi. Bandung: Media Sains Indonesia.
  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com