Karena itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengkritik sikap Baim dan Paula.
"KDRT telah menjadi neraka buat korbannya, KDRT itu tidak untuk dibuat canda apalagi hanya untuk konten video murahan, KDRT itu harus diperangi," kata Edwin.
Respons dari peristiwa tersebut, polisi didesak menindak Baim dan Paula. Desakan itu mengacu pada Pasal 220 KUHP soal laporan palsu.
Isi pasal tersebut, yakni: Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Menurut penulis, polisi perlu mempertimbangkan serius langkah pidana terhadap Baim dan Paula.
Baca juga: Prank KDRT Baim Wong, Dalih Lelucon Dinilai Tak Bisa Jadi Pembenaran
Di saat para pimpinan Polri tengah berjuang meningkatkan kepercayaan publik pasca-kasus Ferdy Sambo, sebaliknya, Baim dan Paula justru mengusik wibawa Kepolisian.
Polisi juga perlu berkaca pada kasus Ferdy Sambo. Ulah sekelompok oknum berdampak buruk pada seluruh polisi.
Jangan sampai ketidaktegasan polisi di salah satu Polsek terhadap pelaku prank, malah merepotkan jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia.
Bukan tidak mungkin jika tidak ada penindakan terhadap aksi Baim dan Paula, maka akan terulang ulah-ulah serupa di banyak kantor polisi.
Preseden buruk akan terus menggerus citra Polri di masa depan.
Langkah tegas polisi bukan hanya untuk menjaga citra institusi Polri, tetapi juga sebagai keberpihakan kepada para korban KDRT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.