Salin Artikel

"Prank" Baim Wong dan Wibawa Polri

Di saat pemerintah dan masyarakat menyoroti tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Baim mengunggah konten prank lewat kanal YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang.

Baim dan Paula melakukan prank terhadap polisi memakai isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Diskenariokan, di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta, Paula mengaku menjadi korban KDRT yang dilakukan Baim.

Catatan penting dalam peristiwa ini, pasangan suami istri tersebut melakukan prank terhadap aparat penegak hukum. Selain itu, tak tanggung-tanggung, mereka langsung masuk ke markas polisi, simbol kepolisian.

Jika korban tindak pidana datang untuk berhadap pertolongan penegak hukum, namun Baim dan Paula datang hanya untuk membuat lelucon.

Catatan lain, mirisnya, Baim dan Paula memakai isu KDRT untuk kepentingan pribadi mereka. Padahal, KDRT merupakan kasus yang terus berulang dengan korban anak dan perempuan.

Komisioner Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengecam tindakan Baim dan Paula.

Sikap pasangan YouTuber itu, menurut dia, mempertontonkan nirempat terhadap para korban KDRT yang sedang berjuang memutus rantai kekerasan.

Ada banyak korban KDRT yang sedang berjuang mempercayai sistem hukum agar keadilan bisa dirasakan. Namun demikian, konten KDRT justru dijadikan bahan lawakan.

"Menjadi korban KDRT itu menyakitkan dan membuat perempuan tidak berdaya. Menjadikannya untuk bahan tertawaan tentunya sebuah tindakan yang tidak bijak, juga tidak memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk mencegah dan membantu korban KDRT," papar dia.

Pakar Hukum Pidana yang juga mantan anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrachman, menekankan bahwa KDRT bukan kejahatan biasa. Banyak kasus KDRT sampai berujung kematian korban.

Menurut dia, KDRT adalah bukti ketidakadilan terhadap perempuan, baik secara fisik maupun psikis, baik secara struktural maupun kultural dan terjadi di ruang domestik maupun publik.

Bentuk-bentuk kekerasan tersebut telah mengakar dalam masyarakat secara turun-temurun sebagai konstruksi dari ideologi patriarki. Tanpa disadari lama kelamaan menjadi ideologi pembenaran kekerasan terhadap perempuan.

Hamidah menyoroti KDRT yang dianggap sebagai persoalan privat keluarga. Dampaknya, dalam banyak kasus, kasus KDRT selalu diarahkan untuk berdamai yang diakhiri dengan pencabutan laporan. Tidak ada keadilan bagi korban.

Tidak sedikit pula korban kekerasan yang sampai meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Fakta itu menunjukkan dampak yang luar biasa bagi korban.

Karena itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengkritik sikap Baim dan Paula.

"KDRT telah menjadi neraka buat korbannya, KDRT itu tidak untuk dibuat canda apalagi hanya untuk konten video murahan, KDRT itu harus diperangi," kata Edwin.

Respons dari peristiwa tersebut, polisi didesak menindak Baim dan Paula. Desakan itu mengacu pada Pasal 220 KUHP soal laporan palsu.

Isi pasal tersebut, yakni: Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Menurut penulis, polisi perlu mempertimbangkan serius langkah pidana terhadap Baim dan Paula.

Di saat para pimpinan Polri tengah berjuang meningkatkan kepercayaan publik pasca-kasus Ferdy Sambo, sebaliknya, Baim dan Paula justru mengusik wibawa Kepolisian.

Polisi juga perlu berkaca pada kasus Ferdy Sambo. Ulah sekelompok oknum berdampak buruk pada seluruh polisi.

Jangan sampai ketidaktegasan polisi di salah satu Polsek terhadap pelaku prank, malah merepotkan jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia.

Bukan tidak mungkin jika tidak ada penindakan terhadap aksi Baim dan Paula, maka akan terulang ulah-ulah serupa di banyak kantor polisi.

Preseden buruk akan terus menggerus citra Polri di masa depan.

Langkah tegas polisi bukan hanya untuk menjaga citra institusi Polri, tetapi juga sebagai keberpihakan kepada para korban KDRT.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/03/10580481/prank-baim-wong-dan-wibawa-polri

Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke