Akan tetapi, syarat yang tercantum dalam beleid itu bersifat umum dan tidak mendetail.
Syarat penyelenggara kegiatan olahraga itu diatur dalam Pasal 52 UU 11/2022. Bunyi pasal itu adalah, "Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik."
Baca juga: Briptu Yoyok Meninggal Dunia dalam Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Istri Cium Batu Nisan
Sedangkan dalam Ayat (1) Pasal 103 UU 11/2022 memaparkan soal sanksi pidana bagi penyelenggara yang melanggar persyaratan yang ditetapkan.
Bunyinya adalah sebagai berikut: "Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Baca juga: Nasdem Minta Pemerintah Beri Penanganan Terbaik bagi Korban Kerusuhan Stadion Kanjuruhan
Selain itu, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memuat aturan tentang hukuman atas kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
Delik itu terdapat dalam Pasal 359 KUHP, yang berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya | Editor : Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.